Aturan PPDB Jabar 2024 Carut Marut,  Keluarga Besar Tengah Imah Geruduk Kantor Disdik Jabar ; Segera Berikan Solusi, Jangan Diam  ?

Bandung, Sinarsuryanews.com – Menyambut Indonesia maju dan emas ditahun 2045, Seharusnya dunia Pendidikan harus maju dengan memudahkan akses bersekolah, agar anak anak generasi bangsa tidak dipersulit untuk menimbah ilmu, bagaimana Indonesia mau bisa siap menyambut era digitalisasi, kalu aturan pendidikan saja masih dipersulit.

Secara khusus di Provinsi Jawa Barat, pada PPDB Tahun 2024, aturan dibuat untuk mempersulit akses para calon siswa ingin bersekolah ke sekolah Negeri, seharusnya para calon siswa bisa dengan mudah menikmati pendidikan, sesuai dengan harapannya, melihat sistem pendidikan di Jawa Barat yang semakin carut marut dan banyaknya calon siswa terancam putus sekolah pada tahun 2024, dimana bagi orangtua yang ekonominya pas – pasan tidak akan bisa menyekolahkan anaknya serta hal tersebut, diduga kuat sudah tidak sesuai amanat dalam Pasal 31 UUD 1945 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan pada amandemen keempat UUD 1945.

Adapun bunyi Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan ini mengatur sejumlah ketentuan berikut.

• Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan

• Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

• Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang

• Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara dan daerah

• Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Melihat banyaknya kejanggalan pada sistem pendidikan di Jawa Barat, Sehigga Ratusan orang yang tergabungan dari berbagai Ormas dan LSM antara lain, Pemuda Pancasila, AMS, Ormas BBC, GMBI, Manggala Garuda Putih, Gibas, Gadjah Putih, XTC Lingkar, LBP2 Jabar,  yang mengatasnamakan sebagai “Keluarga Besar Tengah Imah” melakukan Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor Dinas Pendidikan Provisi Jawa Barat (Disdik) Jalan  Dr. Rajiman Nomor .6, Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung,  Kamis (11/7/2024)

Menurut keterangan dari Keluarga Besar aksi tersebut, “Mereka turun sebagai bentuk sikap atas situasi kondisi dunia pendidikan khususnya PPDB 2024 yang saat ini sangatlah carut marut,” khususnya di Jawa Barat dimana seharusnya, dunia pendidikan ditunjang dan dibantu oleh semua aspek demi kemajuan dunia pendidikan di Jawa Barat.

Dalam tuntutan aksi tersebut Keluarga Besar  menyatakan sikap sebagai berikut:

Permudah dan jangan di Pagari oleh aturan aturan yang tidak jelas sehingga dapat menimbulkan turunnya mentalitas anak bangsa untuk melanjutkan pendidikan kepada jenjang selanjutnya ;

Meminta agar pejabat yang berwenang dalam dunia pendidikan untuk segera memperbaiki peraturan peraturan
yang dapat mempersulit dunia pendidikan ;

Meminta segera selesaikan polemik-polemik kecurangan dengan melibatkan ormas/LSM selaku sosial kontrol yang menginginkan adanya keterbukaan kalau memang berharap adanya penerimaan siswa baru bersih dari segala hal yang tidak di inginkan ;

Segera berikan solusi bagi anak bangsa yang mau melanjutkan dunia pendidikan ke jenjang selanjutnya;

Meminta para pejabat yang bersangkutan dalam dunia pendidikan bersikap lah Arif dan bijaksana demi kemajuan dunia pendidikan di jawa barat dan jangan mengedepankan
ego sentris demi kepentingan pribadi mempertahankan;

Segera mengagendakan musyawarah untuk memperbaiki jabatan, peraturan PPDB yang sampai sekarang belum di mengerti dan diterima oleh masyarakat khususnya para orang tua murid dengan melibatkan seluruh steak holder yang ada demi masa
depan anak bangsa;

Lakukan proses hukum atas tindakan kecurangan dan/atau manipulasi data dalam proses seleksi PPDB yang terbukti
dalam pelanggaran baik oleh oknum pejabat/panitia.

Sementara itu Sekertaris Dinas Pendidikan Jawa Barat Edy Purwanto mengatakan “bahwa hal tersebut bukan sekedar tuntutan, tetapi lebih ke bagaimana perbaikan dunia pendidikan, hingga menjadi edukasi bagi masyarakat”.

“Tentunya kami menerima masukan yang disampaikan sesuai tuntutan dari para ketua ormas tersebut. Dan kami menyampaikan tentang Sekolah SMA terbuka dimana itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.

Pada prinsipnya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, menyepakati hal-hal sebagai berikut:

1.Mendukung poin-poin pernyataan sikap yang disampaikan Ormas
Tengah Imah.

2.Akan menindaklanjuti masukan-masukan Ormas Tengah Imah dalam rangka pelaksanaan PPDB 2024 untuk perbaikan pelaksanaan PPDB 2025″.

Juga Mengedepankan aspek komunikasi dan kolaborasi dalam memberikan solusi atas 7
pernyataan sikap yang disampaikan Ormas Tengah Imah”

Dan untuk pernyataan poin sikap nomor 4, tentang solusi bagi anak-anak yang belum bersekolah di SMA Negeri dan Swasta Jawa Barat, khususnya Bandung Raya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi menyiapkan Program SMA Terbuka dan sekolah SMA Swasta di Bandung Raya,” tandasnya.

Keluarga Besar Tengah Imah juga menambahkan “kami sangat tidak puas atas keputusan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat yang dituangkan dalam Berita Acara, dan kesimpulan dari Keluarga Besar Tengah Imah akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi di gedung sate .” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *