KAB. BANDUNG, Sinarsuryanews.com – Jargon “Citarum Harum” tinggal nama. Program strategis nasional Tahap 3 di Kabupaten Bandung saat ini jalan pakai tenaga CSR dan kocek pribadi. Anggaran dari negara, nihil.
Potret itu terlihat jelas di Sungai Cikeruh, Desa Tegalluar, Kec. Bojongsoang, Selasa 10/08/2026. Alat berat beco long arm dan dumptruck masih bekerja mengeruk lumpur. Tapi yang biayai bukan APBN, bukan APBD.
H. Asep Romy Romaya, Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PKB yang turun langsung ke lokasi menyebut ini darurat.
“Ini harus jalan. Rapat sudah dengan Bupati, BBWS, Satgas. Tapi kendalanya satu: anggaran. Solar siapa yang bayar? Beco long arm 280 ribu per jam, belum solarnya,” kata Romi di lokasi.
Data yang dibeberkan Romi sangat memprihatinkan:
1. CSR BJB 1 Miliar: Itu pun harus dibagi untuk Rancaekek dan Tegalluar.
2. Anggaran Pemprov Jabar: NOL RUPIAH
3. BBWS Citarum: NOL ALAT, NOL ANGGARAN PERAWATAN. Mentok hanya “rencana bantu solar”.
“Untuk Tegalluar sudah kami minta tolong ke Camat, Kades, dan pabrik-pabrik lewat CSR. Ini untuk penanganan banjir wilayah kita. Masa iya negara lepas tangan?” tegas Romi.
NEGARA MANGKIR, RAKYAT YANG BANJIR
Program Citarum Harum lahir dari Perpres No.15 Tahun 2018. Targetnya: Citarum bersih 2025. Sekarang sudah Agustus 2026, masuk Tahap 3, tapi dana perawatan sungai utama di Jabar justru tidak ada.
BBWS sebagai operator sungai lintas provinsi berdalih tidak ada alat. Pemprov Jabar tidak menganggarkan. Ujung-ujungnya DPR dan warga yang patungan lewat CSR.
“Kalau begini terus, tunggu saja banjir besar lagi di Bojongsoang, Baleendah, Dayeuhkolot. Lumpur tidak diangkat, sungai mendangkal. Siapa yang rugi? Rakyat,” lanjut Romi.
BEDAH FAKTA: KEMANA ANGGARAN CITARUM?
Pos: APBN via BBWS
Seharusnya: Ada dana rutin perawatan sungai, Fakta di Lapangan 10/08/2026: Tidak ada alat. Tidak ada anggaran ?
Pos: APBD Provinsi Jabar
Seharusnya: Wajib alokasi untuk DAS Citarum Fakta di Lapangan 10/08/2026: Anggaran tidak ada ?
Pos: CSR Swasta
Seharusnya: Tambahan/Sukarela
Fakta di Lapangan 10/08/2026: Jadi tulang punggung utama. BJB 1 M ?
Pos: Biaya Operasional
Seharusnya: Ditanggung Negara
Fakta di Lapangan 10/08/2026: Beco Rp 280.000/jam dibayar swadaya
Dengan tarif beco Rp 280.000/jam. Jika kerja 8 jam x 30 hari = Rp 67.200.000/bulan hanya untuk sewa alat. Belum solar, operator, dan dump truck.
PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI
1. Melanggar Perpres 15/2018
Citarum Harum adalah Proyek Strategis Nasional. Pemerintah wajib menjamin anggarannya. Menelantarkan berarti ingkar Perpres.
2. Melanggar UU SDA No.17/2019 Pasal 60
Pemerintah Pusat dan Daerah wajib melakukan pemeliharaan sungai untuk pengendalian banjir. Jika tidak, bisa digugat warga.
3. Potensi Pembiaran Bencana
Jika terjadi banjir karena sedimentasi tidak dikeruk, maka pejabat terkait bisa kena UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana karena lalai.
TUNTUTAN TAJAM DARI DPR RI
Bang Romi menutup dengan pernyataan keras: “Jangan jadikan CSR sebagai kambing hitam. CSR itu tambahan. Yang utama tetap APBN dan APBD. Kalau negara tidak mau hadir, lebih baik bubarkan saja Satgas Citarum.”
Tim mendesak:
1. Kemenkeu segera gelontorkan dana darurat untuk BBWS Citarum
2. Gubernur Jabar revisi APBD-P untuk Citarum
3. BPK RI audit dana Citarum Tahap 1 dan 2 senilai Triliunan












