Kab.Bandung, Sinarsuryanews.com –Pengelolaan dana hasil sewa lahan carik Desa Banjaran yang dimanfaatkan sebagai wahana permainan kembali menuai sorotan. Dugaan ketidakwajaran aliran dana mencuat setelah muncul perbedaan signifikan antara nilai sewa yang dibayarkan pengusaha dengan jumlah yang diterima Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Berdasarkan keterangan Ketua BUMDes Desa Banjaran, Jumino, saat ditemui awak media di Kantor BUMDes pada Senin, 23 Desember 2025, nilai sewa lahan yang disepakati dengan pengusaha wahana permainan mencapai Rp120 juta untuk jangka waktu satu bulan. Namun, menurutnya, dana yang masuk ke BUMDes tidak diterima secara utuh.
“Dari total Rp120 juta, yang masuk ke BUMDes hanya sekitar Rp50 juta. Sisanya digunakan untuk kebutuhan koordinasi,” ujar Jumino kepada awak media.
Lebih jauh, Jumino mengungkapkan bahwa kondisi keuangan BUMDes saat itu bahkan sempat terganggu. Ia mengaku terpaksa menjual motor pribadi demi menutupi kekurangan dana operasional dan kebutuhan koordinasi yang disebut-sebut muncul dalam proses pengelolaan sewa lahan tersebut.
Pernyataan Ketua BUMDes ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penggunaan sisa dana sewa serta dasar hukum “uang koordinasi” yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Terlebih, lahan carik desa merupakan aset publik yang secara hukum harus dikelola transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi desa.

Untuk memperoleh kejelasan dan keberimbangan informasi, awak media telah melayangkan konfirmasi tertulis kepada Plt Kepala Desa Banjaran pada 29 Desember 2025. Konfirmasi tersebut secara khusus meminta penjelasan terkait:
Dasar hukum penarikan dan penggunaan uang koordinasi,
Mekanisme pembagian hasil sewa lahan desa,
Peran dan tanggung jawab pemerintah desa dalam pengawasan BUMDes.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Desa Banjaran belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi atas konfirmasi tertulis tersebut.
Sikap diam ini menambah panjang daftar pertanyaan publik, terutama di tengah meningkatnya tuntutan transparansi pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan regulasi, dana yang bersumber dari aset desa semestinya masuk ke kas desa atau BUMDes dan dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan dialokasikan secara informal tanpa dasar hukum yang jelas.
Sejumlah pemerhati kebijakan desa menilai, apabila benar terdapat pemotongan dana sewa tanpa mekanisme resmi, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan wewenang.
Awak media menegaskan tetap membuka ruang hak jawab bagi Plt Kepala Desa Banjaran maupun pihak-pihak terkait lainnya. Klarifikasi resmi sangat dibutuhkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi publik dan dapat diselesaikan secara transparan serta sesuai hukum.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari Plt Kepala Desa Banjaran.(HW)











