Diduga Kuat Penyedia jasa Pada Kegiatan Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang batas kota sampai batas Karawang Paket 1, Tidak Mengacu pada RAB

Berita Utama109 Dilihat

Kab. Bekasi, Sinarsuryanews.com – Jaringan jalan merupakan prasarana transportasi darat yang memegang peranan sangat penting dalam sektor perhubungan untuk kesinambungan distribusi manusia, barang maupun jasa. (28/06/24)

Distribusi tersebut merupakan gerak atau perpindahan baik manusia, barang maupun jasa antar simpul-simpul ekonomi yang ada.Keberadaan jalan raya sangat diperlukan untuk menunjang laju pertumbuhan ekonomi seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi yang dapat menjangkau daerah-daerah penting.

Dalam kunjungan Rombongan Dari Dinas Bangunan Kabupaten Bekasi meninjau langsung ke lokasi, Kamis tanggal 27 Juni 2024 tampak terlihat berlangsungnya pelaksanaan pembangunan Kegiatan Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang batas kota sampai batas Karawang Paket 1 yang
berada di jalan Inspeksi kalimalang Rt 02/06 Kp. Pekopen Tambun selatan kabupaten bekasi.

Rombongan dari Dinas Bangunan tersebut menjelaskan tujuan kunjungan tersebut adalah monitoring Pelaksanakan Pembangunan, untuk mengetahui progres dari pelaksanaan sudah sejauh mana terlaksana dan mengharap pelaksanaan sesuai dengan RAB yang sudah ditentukan, karena memang kegiatan tersebut masuk tender lelang, Pungkasnya.

Peningkatan Ruas Jalan Kalimalang Batas Kota – Batas Karawang yang lebih berkualitas dan mengakomodasi berbagai kepentingan maka perlu disusun Pekerjaan Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Jasa Konsultan DED. Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Batas Kota – Batas Karawang yang dilakukan dengan memperhatikan aspek teknis jalan, estetika, aspek lalu lintas dan lokasi.

Karawang Paket 1 dimana lokasi Pekerjaan di Kecamatan Tambun Selatan / Cibitung,
untuk waktu pelaksanaan 180 hari kalender, dimana mulai pekerjaan pada 21 mei 2024 dan selesai 16 september 2024 nilai kegiatan Rp.49.951.722.880,00.- sumber dana APBD TA 2024 sebagai pemenang tender atau pelaksana PT.BONA JATI MUTIARA.

Ketika Sinar surya minta tanggapan dari Penyedia jasa atau sebagai pemenang tender yaitu PT Bona Jati Mutiara, Ardi Hutasoit sebagai perwakilan yang bisa ditemui dilapangan, dia menjelaskan apa saja yang dilaksanakan pada kegiatan tersebut. Yang sedang dan akan dikerjakan adalah  Pengecoran, juga ada kegiatan pemasangan U-ditch sepanjang 4 kilo meter mulai dari Cibitung Pull Sinar Jaya sampai dengan Batas kota.

Namun sangat disayangkan ketika Sinar surya menanyakan RAB dan gambar kerja dari Pekerjaan Kegiatan Revitalisasi ruas jalan kalimang batas kota sampai batas karawang paket 1, Ardi Hutasoit menjelaskan, bahwa RAB dan gambar kerja tidak ada dilokasi alias lupa membawa, kapan kapan nanti akan bisa diperlihatkan namun tidak untuk saat ini. Pungkasnya

Sangat disayangkan, sebagai pemenang tender, mengapa bisa tidak ada terpamgpang gambar kerja dan RAB, ada dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilokasi pekerjaan hanya main tembak, alias sesuka hati penyedia jasa saja.

Perpres No.16 tahun 2018 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa, pemerintah harus efisien, terbuka dan kompetitif yang nantinya akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik. Dengan adanya tahapan pelelangan yang terbuka diharapkan para pelaku pekerjaan semakin berkualistas dalam pelaksana pekerjaan proyek baik dalam pelaksanaan lapangan dan
pelaksanaan administrasi. Pemilihan pelaksana pekerjaan proyek ditentukan dalam tahapan proses pelelangan.
( S R Sinaga )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *