BANDUNG, SinarSuryanews.com,- Depcolektor kembali meraja lela dijalan, dimana mereka dengan terang terangan berani menarik unit kendaraan Debitur tanpa ada dasar putusan pengadilan, Insiden tidak menyenangkan tersebut dialami oleh Linhar Limbong ketika berkunjung ke kantor DPD Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Jawa Barat di Komplek Taman Rahayu 3 B3 No. 7 Kel. Cigondewah Hilir, Kec. Margaasih, Kab. Bandung, Selasa (14/7) lalu.
Tamu yang dimaksud bernama Limbong Linhart. Berdasarkan saksi mata, saat Limbong yang sedang bersilaturahmi ke workshop DPD Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2), Limbong didatangi beberapa orang dan dia dibawa secara paksa oleh 5 orang yang tidak dikenal menggunakan 1 unit mobil.
Saat itu, Ketua DPD FJP2 Jabar Iwa Permana sedang diskusi dengan 2 tamu di ruang lain. “Ketika saya seusai berbincang dengan 2 orang tamu, saya menanyakan kepada rekannya mengenai keberadaan korban (Limbong, red) yang tidak kelihatan diruang tamu,” ungkapnya.
Menurut keterangan rekan korban, Limbong dibawa paksa oleh 5 orang tidak dikenal dengan postur tubuh tinggi besar dan mobil Toyota Avanza tahun 2017, warna Putih, No.Pol. : D 1604 AFP milik Limbong pun dibawa oleh 5 orang tersebut dan kejadian itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB.
“Kami belum bisa menyimpulkan motif yang dilakukan oleh kelima orang tidak dikenal tersebut. Malam harinya korban menyampaikan, bahwa kelima orang tersebut adalah oknum Colektor PT Toyota Astra Financial Services cabang Bandung,” teranga Iwa.
Sementara itu, Limbong Linhart kepada awak media mengatakan, ketika dirinya sedang bertamu ke Ketua DPD FJP2, namun saat itu beliau (Ketua FJP2, red) sedang berbincang dengan rekannya diruang belakang. Tiba-tiba ada orang mondar-mandir didekat mobil Avanza miliknya, lalu orang tersebut menanyakan, milik siapa ini?. Limbong menjawab bahwa mobil itu miliknya. Limbong mengira, mereka itu tetangga sekitar lokasi dan mobilnya menghalangi, lalu dirinya disuruh masuk ke mobil secara paksa dan 2 orang dari 5 orang tidak dikenal tersebut menjalankan kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
“Ketika saya tanya kepada mereka, kalian itu siapa? mereka tidak menjawab, hanya menyatakan, nanti saja dikantor. Ketika saya mau menghubungi rekan saya yang berada di tempatnya pribumi (Iwa Permana, red) orang-orang tidak dikenal itu melarang saya untuk menghubungi siapapun. Sayapun menanyakan identitas dan surat tugas mereka, merekapun enggan memberikannya. Terakhir ketika berada disekitar jalan Tegalega mereka baru mengakui bahwa mereka dari pihak TAF,” tandas Limbong.
Keesokan harinya, Rabu (15/7) korban dan awak media menyambangi kantor TAF untuk melakukan konfirmasi kepihak TAF dan diwakili Madi dan Risman, untuk menanyakan prosedur tentang tatacara penarikan unit kendaraan yang bermasalah, kenapa berani main tarik mengunakan jasa Depcolektor, tanpa ada putusan pengadilan sesuai yang telah disepakati didalam Sertifikat Fidusia, Risman mengatakan, bahwa apa yang telah dilakukan semuanya sudah sesuai dengan prosedur, dan atas nama perusahaan, dirinya siap bertanggung jawab, silahkan bawa ke ranah hukum kami siap menghadapinya dan
“Jika Debitur ingin kendaraan yang kami tarik kembali lagi, maka seluruh hutangnya harus dilunasi, apabila tidak. Maka unit akan dilelang,” ujarnya.WN**