TANJUNGBALAI, Sinar Surya News – Dugaan pungutan liar berjamaah mencuat di RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai. Ratusan tenaga kesehatan mengaku dipotong jasa pelayanan BPJS hingga Rp 1,5 juta per orang.
Atas dasar itu, Pimpinan Pusat Swadaya Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Republik Indonesia DPP LSM GEMMAKO RI menggelar aksi unjuk rasa di 3 titik sekaligus pada Senin, 3 Agustus 2026. Sasarannya: Kantor Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan laporan yang diterima GEMMAKO RI dari inisial TU, QQ, XZ, dan RS, sekitar 180 ASN berprofesi perawat dan bidan menjadi korban. Pemotongan terjadi pada periode Januari hingga Februari 2026.
“Kami heran, kenapa hanya bidan dan perawat saja yang dipotong? Kami sangat keberatan uang hasil keringat sendiri dipotong semena-mena. Kami lebih merindukan direktur lama. Kalau pun ada potongan hanya 400 ribuan saja,” ungkap tiga perwakilan ASN kepada awak media, 1 Agustus 2026.
DUGAAN PELANGGARAN BERLAPIS
Kebijakan pemotongan ini diduga dikeluarkan sepihak oleh Direktur Utama RSUD Tengku Mansyur, dr. Dian Rahmadha Sari.
Selain pemotongan jasa BPJS, tim GEMMAKO RI juga menemukan dugaan pelanggaran lain:
1. Pemotongan uang makan sebesar 20 persen
2. Penghapusan tunjangan jaga malam. Semula Rp 60 ribu per malam, sempat turun ke Rp 15 ribu, kini dihapus total
3. Tunggakan jasa umum tenaga kerja lebih dari 2 tahun
“Kami menduga ada kongkalikong antara Kepala Dinas Kesehatan dengan Dirut RSUD Tengku Mansyur. Jika tidak ada tanggapan serius dari pemerintah daerah, kami khawatir Tanjungbalai menjadi sarang korupsi dan nepotisme,” tegas Dodi Antoni.
Pernyataan itu disampaikan didampingi Koordinator Aksi Alamsyah Siregar, Korlap Khairul Akmal Panjaitan, dan M. Zaini Sinaga.
12 TUNTUTAN GEMMAKO RI
Dalam aksinya, GEMMAKO RI menyampaikan 12 tuntutan:
1. Mengusut dugaan pungutan liar besar-besaran di RSUD Tengku Mansyur
2. Memeriksa pemotongan uang jasa pelayanan BPJS kepada 180 lebih perawat dan bidan
3. Menelusuri pemotongan jasa tenaga kerja Jan-Feb 2026 sebesar Rp 1,5 juta
4. Mengusut pemotongan uang makan 20 persen yang diduga sudah diketahui pihak Walikota
5. Menyelidiki penghapusan tunjangan jaga malam
6. Menelusuri hilangnya hak jasa umum yang sudah 2 tahun tertunda
7. Meminta Kejari Tanjungbalai menindak oknum yang terlibat
8. Meminta Walikota Tanjungbalai mengevaluasi kinerja Dirut RSUD Tengku Mansyur
9. Meminta Polres Tanjungbalai meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Dirut
10. Meminta bukti peraturan yang menjadi dasar pemotongan tersebut
11. Meminta penyampaian LHKPN Dirut RSUD
12. Meminta DPRD Kota Tanjungbalai memberikan penjelasan tegas
DIRUT TOLAK HADIR SAAT MEDIASI
Saat mediasi di Pemko Tanjungbalai, Asisten 1 yang mewakili Walikota mencoba menghubungi Dirut RSUD untuk klarifikasi. Namun Dirut RSUD Tengku Mansyur menolak hadir dan bersikeras tidak melakukan pemotongan seperti yang dituduhkan.
Sebelumnya, 2 Agustus 2026, salah satu ASN juga melaporkan ke media bahwa pemotongan tidak hanya menimpa perawat dan bidan, tetapi juga tenaga penunjang lain dengan besaran 40 hingga 50 persen per bulan. Pembayaran jasa medik umum juga belum diselesaikan lebih dari 2 tahun.
Pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menyatakan akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi mendalam atas laporan GEMMAKO RI untuk menelusuri kebenaran dugaan pelanggaran tersebut. (AS)
CATATAN REDAKSI / KAJIAN HUKUM SINGKAT*
Dugaan ini berpotensi melanggar:
1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 12 – Pemerasan oleh pejabat.
2. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN – Hak keuangan ASN tidak boleh dipotong sepihak.
3. Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Jasa Pelayanan Kesehatan BPJS – Harus dibayar 100 persen ke nakes.












