DPC Sukabumi LSM KPKN Akan Laporkan Penyelewengan Dana DD, ADD dan Banprov

Sinar Surya, Sukabumi,- Para kepala desa Se- Kecamatam Jampang Kulon, Kabupaten, Sukabumi Jawa Barat menolak diminta keterangan terkait APBD &APBN mereka sudah meminta keputasan terlebih dahulu kepada pihak jajaran kecamatan, karena surat yang di kirimkan oleh PIHAK DPC KABUPATEN LSM KKPKN sudah bulan-bulanan.

Dalam pertemuan tersebut di dihadiri oleh sekmat jampang kulon,kasi trantib, Kasi PM,Kasi Pemerintahan, kasi perencanaan,Desa Karang anyar, Desa Tanjung, Desa bojong genteng,Desa Bojongsari, Desa Nagraksari, Desa Ciparay,Desa Mekarjaya dan Desa karanggesan.

Penolakan sepakat di kantor (RUMDIN) rumah dinas camat jampang kulon waktu itu di sepakati oleh para kepala desa diantaranya,Desa Karanggesan, Karang anyar, Cikarang, pada jaya, Mekarjaya, Nagraksari, Bojong sari, Bojonggenteng, Ciparay dan Tanjung kecamatan Jampang Kulon.

Sekmat Jampangkulon terkait jawaban permohonan surat penjelasan seputar surat permohonan pertanyaan program APBD dan APBN pada anggran 2017 yang di kirimkan oleh DPC sukabumi LSM KPKN dan LSM manapun tidak berhak menanyakan soal program melalui surat tertis,Karena seolah kades diperbal dan di intimidasi oleh LSM.

Hal senada Dadun Kasi Saepras kecamatan Jmpangkulon kepada wartawan, membenarkan atas penolakan surat pertanyaan dari LSM KPKN nya oleh para kades khusus di kecamatan Jampang Kulon, saat itu belum membuat bender pengumuman untuk di pampang di halam kantor desa, sekalipun itu sudah diatur dalam undang” (KIP) Keterbukaan Informasi Publik berupa hasil kegiatan di desa yang tahun 2017.

Keberatan itu untuk memberi informasinya terkait masalah data-data terkait Add, dd, banprof.Karena menyangkut rahasia negara dan para kepala desa sepakat untuk tidak memberi informasi kepada LSM manapun ,kecuali di minta keterangan lisan saja..Sekalipun pihak penyidik,tipikor meminta data PROGRAM APBD dan APBN sepakat tidak akan memberikannya informasi hasil kesepakatan dengan para kepala desa dan APDESI ungkapnya..

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara, M Solehudin sesalkan penolakan surat konfirmasi yang dilayangkan terkait penyelenggaraan anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) oleh kepala desa di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi,

Menurutnya, LSM mempunyai fungsi sebagai sosial kontrol dan telah menempuh secara tekhnis serta dilakukan sesuai prosedur untuk mengkonfimasi keterbukaan anggaran ditingkat Desa, “Dengan memakai surat konfirmasi merupakan cara yang elegan. Kami terkesan merasa tidak dihargai dengan penolakan surat konfirmasi ini. Ya, sebagai lembaga sudah sewajarnya melakukan konfirmasi terkait penyelenggaraan anggaran yang digunakan pemerintah desa.”

“Berbicara anggaran Dana Desa (DD), ADD, APBD maupun APBN masyarakat maupun lembaga berhak mengetahui. Jika pihak pemerintah menutup diri dikhawatirkan terjadi adanya dugaan dugaan. Selain itu mereka tidak menghargai Undang-Undang KIP,” tambah Solehudin.

Menurut Solehudin, Keputusan penolakan surat konfirmasi diutarakan melalui musyawarah dikecamatan Jampangkulon, pada rabu (25/4), “kami sangat menyayangkan jika para kades menutup diri. Jika cara yang dilakukan ini salah, cara yang seperti apa menurut mereka bagus,” terangnya.(My_Kuncir)