Aspamindo Siap Berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk Pengawasan Semua Depot Air Minum Isi Ulang

Asosiasi Pengusaha  Air Minum Isi Ulang Indonesia (Aspamindo) Telah Berdiri di Jawa Barat

Asosiasi Pengusaha Air Minum isi Ulang Indonesia (ASPAMINDO) berdiri sejak tanggal 7 Februari 2018, dimana Aspamindo  merupakan wadah berhimpun seluruh Depot Air Minum Isi Ulang  di seluruh indonesia   dimana sekretariat  Pusat beralamat di

Dewan Pimpinan Pusat

Asosiasi Pengusaha Air Minum Isi Ulang Indonesia (Aspamindo)

Jl. Baranang siang no.29  Bandung – Jawa Barat – Indonesia

 

Aspamindo  mempunyai visi  : “Meningkatkan  Air Minum  Yang Bersih ,Sehat, dan berkualitas  untuk  masyarakat indonesia berdaya guna berhasil  guna” Dan mempunyai Misi  adalah sebagai berikut :

  1. Guna mencapai masyarakat adil dan makmur , sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945 , khususnya masyarakat yang bergerak dalam bidang Pengdaan Air minum Isi Ulang  dalam kemasan  secara bersih langsung memiliki tanggung  jawab bersama  untuk mengikatkan sikap bersama yang profesiaonal dan penuh Rasa tanggung Jawab  yang di tandai  dengan nilai – nilai keterbukaan dalam pessaingan bebas untuk dapat mempertahankan  kemurnian Air minum  isi ulang demi terjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
  2. Guna meningatkan  kesempatan pengabdian sesuai kemampuan berusaha serta ketrampilan dan / atau keahlian yang di miliki di dalam persaingan  dengan pengusaha asing  da / atau tenaga kerja asing yang bekerja di indonesia.
  3. Kemampuan dalam mengembangkan  disiplin ilmu  dan mencari terobosan – terobosan baru  dalam menghimpun Pengusaha  serta tenaga terampil dalam bidang Air Minum Isi Ulang yang berdasarlan Keahlian  dalam bisangnya  yang di buktikan dengan sertifikat sesuai standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

Tujuan dari  ASPAMINDO  ADALAH :

  1. Meningkat  Kesahatan  masyarakat  indonesia  untuk mendapatkan Air yang bersih .
  2. Meningkatkan Mutu Air  agar layak untuk di minum  oleh masyarakat  Indonesia.
  3. pengawasan Air Minum  terhadap Pengusaha  air  baik Air Minum,  Isi Ulang ataupun Air Minum Kemasan  yang beredar  di masyarakat .
  1. Pengawasan pengolahan Air minum isi ulang dalam kemasan  yang dilaksanakan pengusaha   perorangan ataupun berbadan usaha .
  1. Menghimpun Badan Usaha / orang perorang  yang bergerak dalam pengadaan Air Bersih air minum isi ulang dalam kemasan   guna Kepentingan Masyarakat  berdasarkan spesifikasi  dan ketentuan yang berlaku.
  2.  Menghimpun  orang perorangan yang mempunyai ketrampilan  dan /atau  keahlian di bidang  Pengadaan Air bersih untuk di minum /air Minum Isi Ulang  .
  3. Membina , Mengembangkan dan meningkatkan Kemampuan orang perorang yang memiliki  ketrampilan  dan Keahlian Spesialiasasi pengadaan Air bersih /Air Minum Isi ulang  dalam kemasan .
  4. Menyelenggarakan pendidikan, pembekalan orang perorang  yang mempunyai  ketrampilan  dan keahlian  spesialisasi Air bersih/air minum isi ulang   berdasarkan kepatutan dan keilmuan sesuai dengan bidangnya  yang di di akhiri dengan pengujian (uji kompetensi)
  5. Berkiprah dalam era globalisasi  dan berpesan serta  dalam pembangunan Nasional  dan

               Internasional  serta menjungjung tinggi kode Etik Aspamindo .

  1. Mengadakan kerja sama  dengan  Badan – Badan , Lembaga- lembaga, Perguruan Tinggi yang Sesuai  di bidang teknologi dan Informasi  dalam arti yang  seluas – luasnya  baik di dalam atau di luar Negeri.
  2. Membina hubungan  yang baik dan serasi dengan Pengusaha  maupun Pemerintah  yang bergerak dengan spesialisasi Air Bersih  Air Minum  serta Instansi – Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN/BUMD  dan atau pihak Masyarakat  Pengusaha  Swasta/Pemerintah .

Ketua Umum ASPAMINDO  Ir. Arief Abdullah Riva’i ,SH.MM menyampaikan bahwa keberadaan  asosiasi  sebagai Mitra Pemerintah  membantu  mengaplikasikan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014, dimana menjaga depot-depot diseluruh Indonesia  untuk tetap konsisten   menjaga Air depot layak di minum dengan menerapkan  peraturan – peraturan  yang berlaku sehingga terjaga kemurnian Air menjadi layak minum, ujar ketua Umum dalam mengakhiri  pembicaraannya, ditempat yang berbeda  Sekertaris Jendral  ASPAMINDO DR.Yus Hermansyah  ST.Msi yang juga sebagai Rektor STAI Sabili menyampaikan bahwa keberadaan Asosiasi   menjadi penyeimbang di mana pembuatan Depot Air minum yang semakin menjamur akan tetapi   mengindahkan  peraturan-peraturan yang seharusnya  di penuhi oleh pengusaha ,  seperti ijin higienies dari  Dinas Kesehatan setempat serta pengecekan Air yang di lakukan secara berkala sehingga masyarakat  tidak menjadi korban karena  depot tersebut semisal tidak boleh di minum tanpa sepengetahuan masyarakat. (Rick)