Asosiasi Pengusaha Air Minum Isi Ulang Indonesia (Aspamindo) Telah Berdiri di Jawa Barat
Asosiasi Pengusaha Air Minum isi Ulang Indonesia (ASPAMINDO) berdiri sejak tanggal 7 Februari 2018, dimana Aspamindo merupakan wadah berhimpun seluruh Depot Air Minum Isi Ulang di seluruh indonesia dimana sekretariat Pusat beralamat di
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Pengusaha Air Minum Isi Ulang Indonesia (Aspamindo)
Jl. Baranang siang no.29 Bandung – Jawa Barat – Indonesia
Aspamindo mempunyai visi : “Meningkatkan Air Minum Yang Bersih ,Sehat, dan berkualitas untuk masyarakat indonesia berdaya guna berhasil guna” Dan mempunyai Misi adalah sebagai berikut :
- Guna mencapai masyarakat adil dan makmur , sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945 , khususnya masyarakat yang bergerak dalam bidang Pengdaan Air minum Isi Ulang dalam kemasan secara bersih langsung memiliki tanggung jawab bersama untuk mengikatkan sikap bersama yang profesiaonal dan penuh Rasa tanggung Jawab yang di tandai dengan nilai – nilai keterbukaan dalam pessaingan bebas untuk dapat mempertahankan kemurnian Air minum isi ulang demi terjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
- Guna meningatkan kesempatan pengabdian sesuai kemampuan berusaha serta ketrampilan dan / atau keahlian yang di miliki di dalam persaingan dengan pengusaha asing da / atau tenaga kerja asing yang bekerja di indonesia.
- Kemampuan dalam mengembangkan disiplin ilmu dan mencari terobosan – terobosan baru dalam menghimpun Pengusaha serta tenaga terampil dalam bidang Air Minum Isi Ulang yang berdasarlan Keahlian dalam bisangnya yang di buktikan dengan sertifikat sesuai standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Tujuan dari ASPAMINDO ADALAH :
- Meningkat Kesahatan masyarakat indonesia untuk mendapatkan Air yang bersih .
- Meningkatkan Mutu Air agar layak untuk di minum oleh masyarakat Indonesia.
- pengawasan Air Minum terhadap Pengusaha air baik Air Minum, Isi Ulang ataupun Air Minum Kemasan yang beredar di masyarakat .
- Pengawasan pengolahan Air minum isi ulang dalam kemasan yang dilaksanakan pengusaha perorangan ataupun berbadan usaha .
- Menghimpun Badan Usaha / orang perorang yang bergerak dalam pengadaan Air Bersih air minum isi ulang dalam kemasan guna Kepentingan Masyarakat berdasarkan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
- Menghimpun orang perorangan yang mempunyai ketrampilan dan /atau keahlian di bidang Pengadaan Air bersih untuk di minum /air Minum Isi Ulang .
- Membina , Mengembangkan dan meningkatkan Kemampuan orang perorang yang memiliki ketrampilan dan Keahlian Spesialiasasi pengadaan Air bersih /Air Minum Isi ulang dalam kemasan .
- Menyelenggarakan pendidikan, pembekalan orang perorang yang mempunyai ketrampilan dan keahlian spesialisasi Air bersih/air minum isi ulang berdasarkan kepatutan dan keilmuan sesuai dengan bidangnya yang di di akhiri dengan pengujian (uji kompetensi)
- Berkiprah dalam era globalisasi dan berpesan serta dalam pembangunan Nasional dan
Internasional serta menjungjung tinggi kode Etik Aspamindo .
- Mengadakan kerja sama dengan Badan – Badan , Lembaga- lembaga, Perguruan Tinggi yang Sesuai di bidang teknologi dan Informasi dalam arti yang seluas – luasnya baik di dalam atau di luar Negeri.
- Membina hubungan yang baik dan serasi dengan Pengusaha maupun Pemerintah yang bergerak dengan spesialisasi Air Bersih Air Minum serta Instansi – Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN/BUMD dan atau pihak Masyarakat Pengusaha Swasta/Pemerintah .
Ketua Umum ASPAMINDO Ir. Arief Abdullah Riva’i ,SH.MM menyampaikan bahwa keberadaan asosiasi sebagai Mitra Pemerintah membantu mengaplikasikan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014, dimana menjaga depot-depot diseluruh Indonesia untuk tetap konsisten menjaga Air depot layak di minum dengan menerapkan peraturan – peraturan yang berlaku sehingga terjaga kemurnian Air menjadi layak minum, ujar ketua Umum dalam mengakhiri pembicaraannya, ditempat yang berbeda Sekertaris Jendral ASPAMINDO DR.Yus Hermansyah ST.Msi yang juga sebagai Rektor STAI Sabili menyampaikan bahwa keberadaan Asosiasi menjadi penyeimbang di mana pembuatan Depot Air minum yang semakin menjamur akan tetapi mengindahkan peraturan-peraturan yang seharusnya di penuhi oleh pengusaha , seperti ijin higienies dari Dinas Kesehatan setempat serta pengecekan Air yang di lakukan secara berkala sehingga masyarakat tidak menjadi korban karena depot tersebut semisal tidak boleh di minum tanpa sepengetahuan masyarakat. (Rick)