TAPANULI UTARA – Dugaan praktik penggelembungan laporan upah ke BPJS Ketenagakerjaan menyeret RSU Sint Lucia, Tapanuli Utara. Informasi dari orang dalam menyebut, rumah sakit melaporkan upah pegawai sesuai UMR ke BPJS, tapi faktanya gaji yang diterima pegawai jauh di bawah ketentuan.
Berdasarkan data yang diperoleh, RSU Sint Lucia diduga melaporkan pengupahan sesuai UMK Tapanuli Utara ke BPJS. Faktanya di lapangan, sejumlah pegawai hanya menerima sekitar Rp2 juta/bulan termasuk lembur.
Angkanya jauh melenceng. UMR Taput 2024 sebesar Rp2.833.000 dan 2025 naik jadi Rp3.307.618. Artinya ada selisih Rp833 ribu per bulan di 2024, dan lebih dari Rp1,3 juta per bulan di 2025 untuk setiap pegawai.
Selisih besar ini memicu pertanyaan: apakah laporan ke BPJS hanya “administrasi di atas kertas” sementara hak pekerja dipangkas? Dugaan ini berpotensi melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU BPJS yang mewajibkan pemberi kerja jujur melaporkan data upah.
*“Ini Bukan Sekadar Salah Catat, Tapi Hak Pekerja”*
Ketua Umum DPP LSM WGMPA, D Yansen Nababan, menyebut ini persoalan serius.
“Kalau laporan ke BPJS pakai UMR tapi gaji riil dipotong besar, itu bukan salah ketik. Ini dugaan perbuatan melawan hukum. Negara rugi iuran, pekerja dirugikan haknya. Disnaker dan BPJS wajib turun audit, jangan tunggu viral dulu,” tegas Yansen, Selasa 20 Mei 2026.
Hingga berita tayang, Humas RSU Sint Lucia belum merespons klarifikasi Sinar Surya. Publik kini menunggu penjelasan resmi rumah sakit terkait dugaan “selisih gaji” yang merugikan pegawainya sendiri.
*Red*






