Dugaan Penggelapan Tanah Milik Warga Mantan Kades Buah Batu Dilaporkan ke Polisi

Berita Utama, Hukum1515 Dilihat

Kabupaten Bandung, sinarsuryanews.com –  Dugaaan penggelapan tanah mantan kepala desa (Kades) Buah Batu Kecamatan Bojong Soang Kabupaten Bandung,  dilaporkan warga ke Polres Bandung. Saat menjabat  Kades AS diduga telah menggelapkan tanah yang luasnya sekitar 1.022 M2, dalam hal ini  pihak Kepolisian Polres Bandung sudah memanggil beberapa saksi

Yaitu Anton Hartono sebagai tim panitia pengadaan tanah, mediator pembeli Agus Suharno, Ketua DKM Aa Dana, H Mansur dan Maman selaku tokoh masyarakat. Mereka sudah di panggil Polres,” menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya pada, Selasa (17/9/2019).

Dikatakanya, tanah yang berbentuk sawah di urus oleh DKM dan hasilnya dibagikan kepada masyarakat. Diduga, modus pengelapannya, berawal dari mantan Kades AS meminjam Akta Jual Beli (AJB) kepada Ketua RW 05 Bantar Panjang dengan dalih akan dijual untuk ditukar gulingkan dengan tanah lain. Kemudian, dari hasil tukar guling tanah itu bila ada sisa ungnya akan dipergunakan untuk perbaikan kantor Desa.

Berbekal AJB yang dipegangnya mantan Kades AS ini, sejak tahun 2012 tanpa konfirmasi kepada pemiliknya AS yang saat itu masih menjabat Kades diduga telah menjual tanah tersebut kepada Budi seharga Rp. 124 juta.

“Saat ini harga jual tanah tersebut sudah naik signipikan berkisar Rp. 700 juta,” tuturnya.

Warga pemiliki tanah mengetahui tanah miliknya berpindah tangan setelah menanyakan kepada ketua RW, mengingat dirinya tidak merasa  pernah menjual belikan tanahnya. Saat ditanyakan  kepada Ketua RW.  (Dede Sutisna)  merasa terdesak dengan pertanyaan tersebut sehingga mengaku bahwa uang hasil penjualan tanah tersebut diberikan kepada Kades.

Mengetahui tanah itu sudah dijual atas pengakuan ketua RW, warga juga menanyakan kebenarannya kepada Kades AS. Namun, AS berdalih bahwa tanah tersebut sudah tukar guling dengan tanah di sekitar sungai. Namun, warga tidak gampang percaya begitu saja, karena warga mengetahui bahwa tanah di sekitar sungai merupakan tanah carik dan sekarang ini tanah itu sudah dijadikan lahan kuburan warga.

“Kabar yang beredar, bahwa tanah yang sekarang dijadikan tanah kuburan, asal-usulnya bukan hasil membeli melainkan tanah milik pengairan,” katanya.

Warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut mengatakan, bahwa tindakan Kades Buahbatu Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, berinisial AS, yang diduga  telah menjual tanah warga, hal itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Pasalnhya, sudah jelas menjual tanah yang merupakan aset warga harus ada persetujuan warga terlebih dahulu, apalagi hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi

Diduga kades tersebut melanggar Undang-Undang KUHP Pasal 378. Kades AS akan terjerat pasal tersebut. Yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau untuk memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara pidana 4 tahun.

Mantan Kades Buah Batu Kecamatan Bojong Soang Kabupaten Bandung, AS hingga berita ini diturunkan belum berhasil ditemui. Begitu juga, pihak penyidik Polres Bandung, belum bisa dikonfirmasi atas tindaklanjut laporan warga. (Rick)