GUGATAN ANGGOTA DEWAN CIMAHI DARI FRAKSI PPP YAITU FITRIYANI DISIDANGKAN, TURUT TERGUGAT 1 DAN 2 TIDAK HADIR

KAB. BANDUNG, Sinarsuryanews.com –Hari ini, Selasa 20 Mei 2025 adalah jadwal sidang perdana di PN bale Bandung agenda pemanggilan para pihak. Dengan Nomor perkara 139/Pdt.G/2025/PN.Blb

Pihak yang hadir :
Marco Van Basten, SH, selaku kuasa hukum penggugat ibu Fitriyani Angelina Silaban, SH Anggota DPRD Cimahi.

Tergugat 1, 2, 3, 4 dan Turut Tergugat II (DPD Gerindra Jawa Barat)

Pihak yang tidak hadir : Turut Tergugat 1 (Pimpinan DPRD Kota Cimahi) dan Turut Tergugat 2 (DPP Gerindra)

Oleh karenanya Majelis Hakim menyampaikan akan memanggil lagi Pihak Turut Tergugat 1 dan Pihak Turut Tergugat 2 Pada Sidang selanjutnya pada tgl. 3 Juni 2025

Ketika Marco Van Basten,SH dikonfirmasi, Dalam hal ini, selaku kuasa hukum Fitriyani Angelina Silaban, SH Anggota DPRD Cimahi, dia mengatakan pada media ini, bahwa dirinya mewakili kliennya, karena kliennya tersebut tidak bisa hadir karena satu dan lain hal. Dan dari pihak Gerindra ada 4 orang yang hadir.

Marco menambahkan, Terkait materi gugatan, nanti bisa diikuti oleh teman media pada persidangan selanjutnya.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon,, ibu Fitriyani menyampaikan bahwa sepenuhnya diserahkan kepada penasehat hukumnya, beliau tidak menghadiri persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yg kurang baik.

Begitu juga halnya ketika kuasa hukum dari tergugat 1 yaitu H.Ahmad Gunawan, SH..,MH dan Asep Hermanto. SH, Fadli Bentang, SH, dikonfirmasi melaui saluran seluler, dia mengatakan bahwa dirinya bersama rekannya adalah kuasa hukum tergugat 1, Yang tidak hadir adalah turut tergugat 1 yaitu pimpinan DPRD Kota Cimahi dan turut tergugat 2 adalah DPP Partai Gerindra dan untuk turut tergugat 3 hadir yaitu DPD Gerindra. Semuanya sudah kami cover, berdasarkan hasil komunikasi dengan turut tergugat 1,2,3,4, bahwa kami yang akan menjadi kuasa hukumnya, karena sudah dikuasakan. pihaknya sangat menghargai panggilan dari pengadilan.

Ahmad Gunawan juga menambahkan, perihal gugatan dari penggugat, kita tunggu proses selanjutnya, Epsepse dari kami, replik, duplik dan seterusnya kita ikuti, dan sebelum proses itu berjalan, pastinya akan dilakukan dulu mediasi bersama para pihak, mudah – mudahan didalam mediasi itu nantinya bisa clear, kalau didalam mediasi sudah clear, maka kembali lagi ke pembahasan pokok permasalahan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *