Hakim Praperadilan PN Bandung Nyatakan Penggeledahan dan Penyitaan Satpol PP Pemkot Bandung Tidak Sah

Bandung — Sidang Praperadilan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2026 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda putusan. Pemohon adalah pedagang di Kota Bandung melawan Termohon Kasatpol PP Pemkot Bandung. (15/09/26)

 

Dalam putusannya, Hakim Praperadilan menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Termohon telah melanggar KUHAP Nasional. Oleh karena itu, permohonan pedagang melalui kuasa hukumnya Ucok Rolando Parulian Tamba, dkk dari Kantor Hukum Antinomi layak dikabulkan.

 

Dua perkara praperadilan tersebut sebelumnya pihak Advokat menghadirkan Pakar Pidana FH Unikom, Musa Darwin Pane yang akrab disapa MDP. Dalam keterangannya sebagai ahli, MDP menguraikan bahwa segala upaya baik penggeledahan maupun penyitaan yang dilakukan oleh Pol PP Pemkot Bandung harus tunduk pada KUHAP Nasional. Jika melanggar, maka tindakan yustisi yang dilakukan Termohon adalah ilegal.

 

Ditanya mengenai putusan Hakim tersebut, MDP menjelaskan bahwa putusan Hakim sudah adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Resiko bagi Kasatpol PP Pemkot Bandung bisa terancam sanksi etik, administrasi dan pidana merujuk ketentuan Pasal 23 ayat 7 KUHAP Nasional, demikian ujar MDP yang sering menjadi ahli di berbagai persidangan praperadilan saat dihubungi awak media.

 

Sementara itu, Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H. menjelaskan bahwa berdasarkan fakta di persidangan telah terbukti secara terang dan nyata tindakan Termohon (Satpol PP Kota Bandung) pada tanggal 24 April 2026 merupakan tindakan yustisi dan bukan non-yustisi.

 

Mengapa demikian, karena tindakan geledah dan sita itu dilakukan oleh PPNS Satpol PP Kota Bandung sebanyak kurang lebih 5 (lima) orang dan upaya penggeledahan dan penyitaan wewenangnya diberikan kepada PPNS Satpol PP Kota Bandung sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

 

Dengan adanya kehadiran kurang lebih 5 (lima) orang PPNS Satpol PP Kota Bandung, maka tindakan yustisi tersebut sepatutnya tunduk pada ketentuan KUHAP. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *