Hampir Rp 1 Miliar Rupiah untuk Administrasi dan Pemeliharaan, SMKN 4 Garut Diduga Kelola Dana BOS Tidak Transparan

GARUT – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 4 Garut untuk tahun anggaran 2025 menyedot perhatian publik. Pasalnya, alokasi dana untuk pos administrasi kegiatan sekolah dan pemeliharaan sarana prasarana dalam dua tahap pencairan nyaris mencapai angka Rp 1 miliar lebih, memicu kecurigaan akan adanya inefisiensi hingga potensi pelanggaran prosedur. Data yang dihimpun wartawan menyebutkan, total dana BOS yang diterima sekolah tersebut pada Tahap 1 (22 Januari 2025) sebesar Rp 2,007 miliar, dan Tahap 2 (8 Agustus 2025) sebesar Rp 2,065 miliar.

 

Berdasarkan rincian penggunaan yang diperoleh, pos anggaran yang paling menonjol adalah administrasi kegiatan sekolah dan pemeliharaan sarana prasarana. Pada Tahap 1, alokasi untuk administrasi mencapai Rp 569.390.000 dan pemeliharaan Rp 531.566.500. Sementara di Tahap 2, pos administrasi membengkak menjadi Rp 583.682.020 dan pemeliharaan Rp 578.152.500. Jika diakumulasi, total untuk dua pos ini sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp 1,15 miliar, atau hampir 30 persen dari total pagu dana yang mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Ironisnya, pos-pos substantif seperti pengembangan profesi guru, alat multimedia, hingga uji kompetensi keahlian nyaris nihil atau bahkan tidak tersentuh anggaran.

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan pada Rabu (10/12/2025) menemui jalan buntu. Saat mendatangi kantor sekolah, Humas SMKN 4 Garut yang ditemui di ruang tamu mengaku tidak mengetahui secara rinci alokasi dan mekanisme pengelolaan dana BOS. “Maaf, saya kurang paham soal anggaran BOS, mungkin bisa langsung ke kepala sekolah,” ujar petugas humas tersebut singkat. Namun, Kepala Sekolah SMKN 4 Garut tidak berada di tempat tanpa kejelasan kepastian waktu kembalinya.

 

Wartawan kemudian berusaha menghubungi Kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait pembengkakan anggaran administrasi dan pemeliharaan yang dinilai tidak wajar. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak merespons panggilan telepon maupun pesan tertulis yang dikirimkan. Sikap ini semakin menambah daftar panjang catatan kegagalan transparansi publik di lingkungan pendidikan daerah.

 

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Ronggur SH, menilai bahwa pola penganggaran yang tidak proporsional dan ketidakterbukaan informasi berpotensi melanggar sejumlah regulasi. “Jika memang benar dana diprioritaskan pada administrasi dan pemeliharaan dengan nominal jumbo hingga Rp 1 M, namun kegiatan inti pembelajaran terabaikan, ini patut diduga sebagai bentuk penyimpangan. Mekanisme pertanggungjawaban wajib sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler,” tegas Ronggur.

 

Ronggur SH menyebutkan setidaknya tiga pasal yang bisa menjerat pengelola sekolah jika ditemukan unsur kesengajaan. Pertama, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Kedua, Pasal 8 UU Tipikor yang mengatur tentang pengadaan fiktif atau mark up. Ketiga, Pasal 12 huruf e UU yang sama tentang pemotongan atau penerimaan hadiah terkait dana proyek pemerintah. “Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Garut dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif secara mendadak. Dana sebesar Rp 4 miliar lebih adalah uang rakyat, bukan kas sekolah untuk di administrasikan semena-mena,” pungkas Ronggur. ( JT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *