Kades Cisompet Mengaku Wartawan Agar Tidak Dikonfirmasi Wartawan ?

Garut, Sinarsuryanews – Aman Saefulrahman Kepala desa (Kades) Cisompet Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut yang juga Ketua APDESI Kecamatan Cisompet seringkali menunjukkan seolah dirinya sebagai wartawan dan menurut pengakuannya dia juga memiliki Kartu Pers.

            Cisompet adalah sebuah desa di Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut yang terletak di bagian selatan Kabupaten Garut. Secara geografis, Desa Cisompet terdiri dari perkebunan dan perbukitan dengan jarak tempuh dengan ibukota kabupaten sekira 65 km. Mayoritas penduduknya bermatapencaharian sebagai petani dan buruh tani.

            Belakangan ini, terjadi gejolak di desa tersebut. Bahkan masyarakat yang kurang simpati dengan kepemimpinan Aman S sebagai Kades yang hampir menjabat selama 2 periode akan melakukan aksi unjuk rasa.

           Beberapa sumber kepada media ini mengatakan, Kades Aman Saefulrahman sering menjadi bahan gunjingan masyarakatnya. Namun sebagai warga kampung yang tidak bisa berbuat apa-apa hanya diam membisu apa pun yang dilakukan oleh kades nya.

            Terlebih, katanya, Kades Aman seolah sebagai orang hebat dan orang kuat di desanya yang tidak mudah disentuh oleh hukum. Dia mengaku sebagai seorang wartawan, ormas, LSM, dan lainnya.

            “Entah ada apa di balik itu semua. Apakah hal itu hanya sekedar untuk menutupi kelemahnya atau kekurangannya sebagai kepala desa,” ujarnya.

            Ketika wartawan media ini hendak konfirmasi terkait informasi yang beredar di masyarakat baru-baru ini di kantornya diterima oleh Kades Aman dengan Seragam Pers. Wartawan pun sempat mempertanyakan hal itu. Menurut pengakuannya ia juga memiliki Kartu Pers Media Terbitan Bandung.

            Ketua Federasi Pewarta Jabar, Ir Hans Nainggolan, menanggapi hal tersebut mengatakan, seorang kepala desa harusnya bekerja profesional sesuai dengan tupoksinya bukan untuk menakut-nakuti semua pihak dengan berlindung di balik baju pers nya.

            Hal itu juga mendapat reaksi yang cukup keras dari sejumlah organisasi profesi wartawan. Oknum Kades tersebut sangat melecehkan profesi jurnalis yang dilindungi dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

            Oknum Kades tersebut tidak pernah melakukan tugasnya sebagai jurnalis/wartawan. Sedangkan dalam UU tersebut dijelaskan bahwa, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

            Sementara Camat Cisompet Hj. Titin Wartini, S.Sos. sebagai pembina para kades sudah sering memperingatkan kades tersebut namun tetap membandal. (Emuh M)