KADIS NANANG JANJI EVALUASI KERJA SAMA, KASUS IUD PUTUS DI PKM KAHURIPAN JADI SOROTAN

TASIKMALAYA — Dugaan persoalan dalam pencabutan alat kontrasepsi IUD di Puskesmas Kahuripan pada 27 Agustus 2026 membuat Dinas DPPKBPPPA Kota Tasikmalaya angkat bicara. Kepala Dinas, Nanang, berjanji melakukan konfirmasi dan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap kerja sama program KB.

Kasus ini tidak lagi sekadar soal alat kontrasepsi yang putus. Ia melebar menjadi pertanyaan besar: bagaimana standar pelayanan, keselamatan pasien, kompetensi tenaga, hingga fungsi pengawasan pemerintah terhadap program KB di lapangan.

*PASIEN INISIATIF MINTA RUJUKAN*
Berdasarkan surat konfirmasi media, pada 27 Agustus 2026 seorang pasien menjalani pencabutan IUD di Puskesmas Kahuripan. Dalam prosesnya, IUD diduga putus dan dikhawatirkan ada bagian yang tertinggal di dalam tubuh.

Alih-alih mendapat tindak lanjut dari fasilitas yang melakukan tindakan, pasien justru berinisiatif meminta rujukan melalui Puskesmas Tawang untuk pemeriksaan lanjutan di RS TMC.

Media juga memperoleh informasi dari pihak TMC yang menilai penanganan awal diduga kurang hati-hati, termasuk tidak dilakukannya penelusuran dengan USG. Namun informasi tersebut masih perlu diverifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, Puskesmas Kahuripan belum memberikan jawaban resmi atas konfirmasi media.

*KADIS NANANG: AKAN EVALUASI KERJA SAMA*
Kadis DPPKBPPPA Kota Tasikmalaya, Nanang, ditemui Rabu 02/09/2026 di luar ruang kerjanya. Ia menyatakan akan segera melakukan konfirmasi ke Puskesmas Kahuripan.

“Kami akan mengevaluasi apakah benar terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan program KB. Tidak hanya teknis tindakan, tapi juga evaluasi kerja sama yang dilaksanakan dalam program ini,” kata Nanang.

Pernyataan itu penting. Jika program KB dijalankan melalui kerja sama dengan faskes atau pihak ketiga, maka pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan administratif.

Pertanyaan publik justru di titik ini: apakah kerja sama itu menjamin kompetensi tenaga, kepatuhan SOP, keselamatan pasien, mekanisme penanganan komplikasi, dan kejelasan tanggung jawab saat terjadi masalah?

*BUKAN SOAL TARGET, TAPI KESELAMATAN*
Program KB adalah program pemerintah yang langsung menyentuh tubuh masyarakat. Keberhasilannya tidak bisa diukur hanya dari jumlah peserta atau target pemasangan.

Permenkes No. 2 Tahun 2025 tentang Upaya Kesehatan Reproduksi dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan ada pencatatan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan penanganan komplikasi termasuk rujukan.

Karena itu evaluasi harus menelusuri: siapa yang berwenang melakukan tindakan, bagaimana kompetensinya dipastikan, bagaimana pencatatan dan pemantauannya, dan bagaimana sistem rujukan dijalankan.

*LEADING SECTOR JANGAN HADIR SAAT MASALAH SAJA*
Dalam surat konfirmasi, media meminta Dinas menjelaskan 5 hal:
1. Apakah kejadian dicatat sebagai insiden keselamatan pasien?
2. Apakah ada monitoring dan evaluasi dari Dinas?
3. Apakah tenaga pelaksana punya kompetensi dan kewenangan KB/IUD?
4. Bagaimana rekam medis, catatan tindakan, dan dokumen rujukan?
5. Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap komplikasi dalam program KB?

Dinas adalah leading sector. Publik berhak tahu bagaimana pengendalian mutu dan pengawasan terhadap mitra pelaksana dilakukan.

Jika evaluasi menemukan ketidaksesuaian SOP, kompetensi, atau rujukan, maka janji “evaluasi kerja sama” harus diterjemahkan dalam langkah korektif konkret.

*EVALUASI HARUS BERBASIS DOKUMEN*
Evaluasi tidak cukup sebatas klarifikasi verbal. Harus ditelusuri rekam medis, catatan tindakan, identitas tenaga kesehatan, SOP yang dipakai, laporan pelayanan, hasil pemeriksaan lanjutan, dan bentuk pendampingan ke pasien.

Jika evaluasi hanya berhenti di “akan dikonfirmasi ke Puskesmas”, maka publik belum dapat jawaban: mengapa bisa terjadi, apakah SOP dijalankan, dan siapa yang bertanggung jawab atas mutu pelayanan.

Kasus ini harus jadi momentum pembenahan. Bukan hanya soal IUD yang putus, tapi soal apakah pelayanan KB pemerintah benar berorientasi pada keselamatan pasien, atau hanya mengejar target kegiatan.

Media masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Puskesmas Kahuripan dan Dinas DPPKBPPPA untuk memberikan penjelasan resmi.
(Komala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *