GARUT – Praktek pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayah Kabupaten Garut, khususnya di SMAN 15 Garut, menyita perhatian. Pasalnya, aliran dana yang seharusnya menjadi nadi operasional sekolah justru tidak mengalir langsung ke rekening kas sekolah, melainkan masuk ke rekening Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Garut. Hal ini memicu pertanyaan besar tentang transparansi dan menyimpang dari aturan baku yang ditetapkan pemerintah pusat.
Berdasarkan pengakuan Humas SMAN 15 Garut yang diperoleh wartawan, mekanisme yang terjadi saat ini mengharuskan pihak sekolah mengajukan proposal atau permohonan kepada KCD jika ingin menggunakan dana BOS mereka sendiri. “Misalnya untuk keperluan pengecatan sekolah atau rehab ringan, kami harus mengajukan dulu ke KCD,” ujar sumber internal sekolah. Bahkan, untuk sekadar mengakses informasi rinci mengenai status dana BOS, pihak sekolah mengaku harus meminta izin terlebih dahulu kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan KCD, sebuah prosedur yang dinilai berbelit dan tidak lazim.
Mekanisme ini bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dalam aturan tersebut dinyatakan secara eksplisit bahwa dana BOS bersumber dari pemerintah pusat dan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan (sekolah) yang bertanggung jawab penuh atas penggunaannya. Penyaluran ke rekening selain sekolah, seperti KCD atau Dinas Pendidikan, tidak dikenal dalam juknis tersebut dan berpotensi menghilangkan otonomi sekolah dalam penganggaran.
Praktik penghambatan akses informasi ini kian mengkhawatirkan. Pegiat Hukum Garut, Ronggur SH, menilai bahwa jika benar terjadi dana BOS tidak cair ke rekening sekolah dan pihak sekolah ‘dikendalikan’ oleh KCD, maka indikasi pelanggaran hukum sudah di depan mata. “Dana BOS adalah uang negara yang dikelola untuk kepentingan publik. Jika alirannya dipotong atau dihalangi, bahkan akses informasinya ditutup, itu adalah bentuk maladministrasi dan bisa masuk ranah pidana,” tegas Ronggur kepada wartawan.
Ronggur SH merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja membuat suatu prosedur fiktif atau menghambat pencairan dana sehingga merugikan keuangan negara (sekolah tidak bisa beroperasi maksimal), maka pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan. “Menahan atau mengalihkan dana BOS ke rekening pribadi/jabatan tanpa dasar hukum yang jelas termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang,” tambah Ronggur.
Wartawan masih terus berupaya mengonfirmasi pihak KCD terkait wilayah Garut untuk meminta klarifikasi resmi atas temuan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pejabat terkait. Masyarakat dan pengawas pendidikan diharapkan segera menuntut audit investigatif dari Inspektorat atau BPK untuk memastikan apakah ada potensi kerugian negara akibat pengendalian dana BOS yang tidak sesuai prosedur ini. (JT)






