Karawang, sinarsuryanews.com – Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan online yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terancam dipidanakan, karena tindakan yang dilakukan mereka dikategorikan mengancam kebebasan pers.
Ega Nugraha Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang, menyatakan oknum pegawai Dinas Pendidikan tersebut bisa dilaporkan kepada pihak Kepolisian karena mereka telah melakukan persekusi.
“Jika merujuk pada video yang beredar luas di beberapa group whatsApp, saya melihat AS diperlakukan seperti seorang maling yang tertangkap basah oleh warga. Saya sangat menyayangkan kejadian ini karena kejadian tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan yang mengancam kebebasan pers. Itu adalah persekusi dan masuk kategori tindakan pidana. Oknum pegawai Dinas Pendidikan tersebut bisa dilaporkan kepada pihak Kepolisian,” kata Ketua IWO Karawang, Ega Nugraha, Minggu (29/09/2019).
Pasal 4 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, lanjut Ega, didalamnya tertulis mengenai jaminan kebebasan pers oleh negara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dan 3 BAB II Tentang Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.
Ega juga menjelaskan, undang-undang diatas merupakan payung hukum bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Artinya, para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka berdasarkan atas amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers telah menjamin kebebasan pers. Kemerdekaan pers tersebut tertulis dalam pasal 4 ayat 1 dan 3. Pada ayat 1 disebutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”, sementara pada ayat 3 disebutkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi“, jelas dia.
Kendati demikian, kata Ega, dalam menyikapi kasus yang terjadi terhadap wartawan hendaknya dipandang secara bijak.
“Kita harus mengetahui dulu duduk persoalan dari kedua belah pihak. Biasanya, ada dua faktor yang melatar belakangi tindakan persekusi atau kekerasan terhadap wartawan. Pertama, faktor internal sang wartawan itu sendiri. Misalnya karena si wartawan itu melakukan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, inkompetensi, memelintir, pelanggaran etik yang serius, kwalitas SDM yang tidak sesuai standar perilaku, kecerobohan atau percaya diri yang berlebihan. Sedangkan faktor eksternal biasanya karena ada provokasi kepada wartawan, generalisasi pandangan negatif terhadap wartawan sehingga menimbulkan rasa benci yang tidak berdasar,” papar Ega. * (Samsul)