Palembang, sinarsuryanews.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Bongbongan Silaban digugat warga bernama Reka Mayasari sebesar Rp 800 juta karena Putusan Pengadilan tersebut dalam Gugatan Reka Mayasari menggugat Wahyu Ningsih karena tidak mau membayar hutangnya sebesar Rp146.650.000.- yang dikabulkan PN Palembang namun tidak bisa dieksekusi.
Berdasarkan website PN Palembang yang dikutip detikcom, Minggu (4/8/2019), gugatan itu mengantongi nomor 146/Pdt.G/2019/PN.Plg. Penggugat adalah warga bernama Reka Mayasari. Gugatan ini dilatarbelakangi saat Reka menggugat Wahyu Ningsih lewat jalur gugatan sederhana. Pada Desember 2018, PN Palembang mengabulkan gugatan itu dan menghukum Wahyu untuk membayar utang kepada Reka sebesar Rp 146.650.000.
Putusan PN Palembang itu tidak bisa dieksekusi dengan berbagai alasan. Reka tidak terima alasan PN Palembang, sehingga Reka menggugat Ketua PN Palembang, ikut digugat Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan Ketua Mahkamah Agung RI (MARI).
Dalam gugatannya menyebut “Menghukum tergugat membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 208 juta,” Selain itu, Reka juga meminta Ketua PN Palembang untuk membayar secara tunai kerugian imateril sebesar Rp 600 juta. Angkanya bertambah setiap bulannya sebesar Rp 100 juta sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah beserta bangunan yang dikenal dengan Kantor Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus yang beralamat Jalan Kapten A Rivai No.16 Palembang,” tuntut Reka. Tidak hanya itu, Reka juga menuntut agar Bongbongan dicopot dari jabatannya.
“Membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 3 juta perhari secara tanggung renteng apabila lalai dalam memenuhi isi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Andi Saputra/detik news/ss)