Lembaga Kajian dan Pengabdian Masyarakat (LKPM) adakan Kongkow Dialog Kebangsaan

Jakarta, Sinarsuryanews.com – Lembaga Kajian dan Pengabdian Masyarakat (LKPM) menyelenggarakan Kongkow Kebangsaan yang bertajuk ‘Urgensi Legalitas Ormas untuk Keutuhan NKRI’. Kegiatan ini diselenggarakan pada 22 Agustus 2019 yang berlokasi di Upnormal Raden Saleh, Jakarta Pusat. Diselenggarakannya kegiatan ini sebagai respon atas dasar berbagai dinamika yang terjadi di Indonesia terutama informasi yang menyebut bahwa terdapat Ormas di Indonesia yang dinilai tidak menjadikan Pancasila sebagai asas dan ideologinya.

Kegiatan ini diprakarsai oleh tiga pembicara antara lain, Dosen Universitas Negeri (UNJ) Jakarta Dianta Sebayang, Wakil Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam), Pengurus Besar Nahdaltul Ulama (PBNU), Daniel Zuchron dan Redaktur NU Online, Ahmad Rozali.

Pengamat politik yang juga Dosen di UNJ, Dianta Sebayang, menuturkan, jika yang dibicarakan penting atau tidak legalitas Ormas di Indonesia, tentu penting. Dengan begitu maka Ormas tersebut secara hukum diakui eksistensinya oleh negara dan yang jauh lebih harus diperhatikan adalah bagaimana NKRI masih tetap utuh ketika berbagai Ormas hidup dan berkembang di Indonesia. Ormas harus sepakat dengan aturan yang telah dicanangkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga ormas tersebut dapat menjaga keutuhan NKRI.

“Satu-satunya negara yang mengakui adanya Tuhan adalah Indonesia karena berdasarkan pancasila. Pada sila pertama disebutkan Ketuhan Yang Maha Esa, itu maksudnya bahwa warga Indonesia telah diindikasikan dapat menjalankan keyakinannya masing-masing,” ujarnya.

Dalam hal ini Mantan Komisioner Bawaslu mengatakan, ormas harus adil dan beradab bedasarkan sila kedua. Jika tidak adil dan menunjukan adab maka Ormas tersebut sudah harus di evaluasi karena tidak sesuai. Sekarang ada Ormas sweeping, itu beradab atau tidak ?.

Sementara itu, Wakil Ketua Lakpesdam PBNU, Daniel Zuchron menjelaskan, perbedaan pandangan antar Ormas tentu diperbolehkan. Namun, pemerintah harus bersikap ketika ada Ormas yang mengancam perpecahan dan kerukunan sesama anak bangsa.

“Soal dinamika kebangsaan yang terus memanas, tidak perlu direspon terlalu berlebihan. Secara hukum Ormas di Indonesia tidak akan bisa merubah sistem pemerintahan di Indonesia. Jika ada Ormas yang terlalu parah dan dapat memperkeruh keadaan, maka laksanakan aturan-aturan yang terdapat dalam Undang-Undang,” ungkapnya.

Ahmad Rozali yang merupakan Redaktur NU Online mengatakan, melihat dari tema seberapa penting kelegalitasan ormas maka saya mengatakan penting jika tujuannya adalah kesatuan dan persatuan.

“Dalam hal ini perlu kiranya kita sadari bahwa menjaga keutuhan NKRI merupakan tugas kita bersama dalam menangkal permasalahan yang terjadi agar kemudian negara Indonesia dapat tetap tumbuh terawat dan damai dalam perbedaan,” tegasnya. (ELISA NURASRI)