Karawang, Sinar Surya – Perjuangan para ahli waris almarhum Muhana bin Salen untuk merebut kembali atas haknya sebidang tanah dengan luas 26.830m2 yang kini dalam penguasaan PT. SCS, mendapat apresiasi publik.
Pada Kamis (19/7/2018) LSM-Korek bersama para Ahli waris dan simpatisan masyarakat Karawang didamping Ketua DPRD kabupaten Karawang berbondong bondong melakukan advokasi hak para ahli waris melalui penyampaian aspirasi dan ke lokasi tanah.
Agustiani Nurhijanah, Ketua LSM-Korek ketika ditemui media menjelaskan gerakan ini adalah upaya tindak lanjut dari Rapat Mediasi Tingkat Muspida yang sudah dilakukan pada tanggal 31 Mei lalu, yang dipimpin oleh Bupati Karawang.
Saat itu, PT. SCS tidak mampu menunjukan dokumen asli apapun sebagai dasar penguasaan tanah, berbeda dengan ahli waris yang mempunyai alas hak.
Rapat menyimpulkan apabila tidak ada penyelesaian kedua belah pihak, sesuai dengan tanggung jawab agar kondusifitas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berkomitmen tidak akan mengeluarkan izin pembangunan apapun di atas objek tanah tersebut dan objek tanah harus dikembalikan ke posisi atau keadaan seperti semula.
“Kami menyayangkan PT. SCS tidak kooperaktif karena mereka sudah melakukan pemagaran. Pagar itu harusnya dicabut,” ujar Ibu Nur sapaan akrabnya.
Pada saat penyampaian aspirasi tersebut Ketua DPRD Kabupaten Karawang H.Toto Suripto.SE ikut berorasi dalam mendukung para ahli waris.
“Saya tahu persis keadaan yang sebenarnya, Luas tanah 26.830 M2 yang diperjuangkan para ahli waris memang belum pernah dijual. Tidak ada alasan, pihak PT. SCS harus mengembalikan kepada pihak ahli waris,” kata Kang Toto.
“Saya akan memperjuangkan masyarakat yang dizolimi seperti,” ujar Kang Toto lagi.
Ahli waris adalah warga masyarakat Desa Mulyasari, kecamatan Ciampel tempat di mana objek tanah tersebut dan para ahli waris masih merupakan bagian dari keluar Kang Toto.
“Ini kedzoliman yang tidak bisa dibiarkan, kita harus perjuangkan bersama sama.Rakyat kecil itu bukan untuk dibodohi, tetapi harus dibela,” tegas Kang Toto .
Sampai pada akhir selesai para masyarakat meninggalkan lokasi,tidak ada satupun dari pihak manajement PT. SCS yang mendatangi masyarakat untuk membuktikan dasar klaim penguasaan mereka.
Sitohang, Korlap pada aksi advokasi kepada pers menjelaskan dalam waktu dekat ini kami akan dampingi para ahli waris untuk melakukan pemagaran dan penggunaan lahan, secara dasar hukum para ahli waris jelas dan nyata mereka punya dasar hukum yang sah baik surat asli, keterangan atau catatan dari desa dan kecamatan beserta alat bukti lainnya,” ucap Sitohang Korlap Advokasi.
“Pihak PT. SCS Karawang harusnya punya nurani untuk mengembalikan hak para ahli waris secara baik baik, mereka hanya rakyat kecil yang seharusnya dilindungi bahkan disejahterakan, bukan malah di bodohi dan diambil haknya. Ini pembodohan sekaligus penjajahan para oknum pengusaha nakal kepada masyarakat lemah tidak boleh dibiarkan,” ujarnya Agustiani Nurhijanah. (SS/RN)