LSM PENJARA BONGKAR DUGAAN KEKURANGAN VOLUME 3 PAKET DI DISPERKIMTAN KAB. BANDUNG RP. 56 JUTA, TARUMAJAYA KERTASARI JADI SOROTAN

KAB. BANDUNG, Sinarsuryanews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Bandung melayangkan surat permohonan audensi dan klarifikasi keras ke Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung.

Surat dengan Nomor SP/LSMPENJARA/DPCKAB.BDG/IX/2026, tertanggal Bandung, 18 September 2026, itu membongkar dugaan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025.

LSM PENJARA menemukan Adanya kekurangan volume pada dua paket pekerjaan Belanja Hibah Barang dan satu paket Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi dengan total dugaan kerugian negara puluhan juta rupiah.

RINCIAN TEMUAN LSM PENJARA:

Berdasarkan data yang dilampirkan LSM PENJARA, terdapat 3 paket yang diduga bermasalah:

1. Tabel 1.25 Kekurangan Volume Fisik Dua Paket Pekerjaan Belanja Hibah Barang:

Paket 1: Pembangunan jalan setapak perdesaan (379) RW 14 Desa Tarumajaya, Kertasari

No. Kontrak: 663/164/SPK/JSP-13/Bid.PP/Disperkimtan/2025, Tanggal 10 Oktober 2025 Pelaksana: CV. PAB

Nilai Kontrak: Rp. 199.721.133,00 Dugaan Kekurangan Volume: Rp. 7.470.991,00

Paket 2: Pembangunan lingkungan kawasan perdesaan (443) RW 14 Desa Tarumajaya, Kertasari No. Kontrak: 663/190/SPK/LKP 12/Bid.PP/Disperkimtan/2025, Tanggal 17 Oktober 2025 Pelaksana: CV. KAB

Nilai Kontrak: Rp. 199.864.029,00 Dugaan Kekurangan Volume: Rp. 27.208.276,00

Jumlah Kekurangan Volume 2 Paket: Rp. 34.679.267,00

2. Tabel 1.26 Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Bahan Bangunan:

Paket 3: Pengadaan patok, plang dan pemasangan

SPK Nomor: 641/15/SPK/Patok&Plang/Bidpert/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 Pelaksana: CV IP

Nilai Kontrak: Rp. 174.882.720,00 Dugaan Kekurangan Volume: Rp. 21.407.551,00 Sehingga total dugaan kekurangan volume dari tiga paket tersebut mencapai Rp. 56.086.818,00

ANCAM LAPOR APH DAN DEMO HAKORDIA

Dalam suratnya, LSM PENJARA DPC Kab. Bandung yang diketuai *Asep Satria Rizqky* ini menegaskan, sebelum melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), pihaknya terlebih dahulu memberikan hak klarifikasi sesuai dengan amanat Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan PP No. 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat.

LSM PENJARA melayangkan dua poin konfirmasi tegas kepada Dinas Perkimtan:

1. Apakah pihak Dinas dan Pihak Penyedia/Pelaksana Pekerjaan sejak awal sudah memiliki niat untuk mengurangi volume pekerjaan? Mohon penjelasan disertai bukti.

2. Sesuai bunyi pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku. Apabila sudah dilakukan pembayaran dan penyesuaian pekerjaan, berapa lama pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dilakukan?

“Apabila dalam Tempo 4 (Empat) hari kerja kami tidak mendapatkan tanggapan/jawaban atas konfirmasi tersebut, maka kami akan melaporkan permasalahan tersebut ke APH yang berwenang sekaligus melakukan aksi Demo menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia pada Desember Mendatang,” tulis LSM PENJARA dalam suratnya.

Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Bandung.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait temuan LSM PENJARA tersebut, Sinarsuryanews.com masih berupaya melakukan konfirmasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed