Oknum Pejabat Pemkab Bekasi dan Pihak Pengusaha diduga kuat main mata atas terbitnya izin Lokasi seluas 700 Hektare

Berita Utama281 Dilihat

Kab. Bekasi, SinarSuryanews.com,- Pemerintah Republik Indonesia telah mencanangkan bahwa pembangunan nasional dilaksanakan secara terencana, komprehenshif, terpadu, terarah, bertahap, dan berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam suatu tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian lingkungan hidup. Pembangunan perkotaan, merupakan bagian dari pembangunan nasional, harus berlandaskan keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan baik Perorangan maupun suatu bentuk Badan Usaha.
sehingga telah diatur dalam Hukum dan Perundang undangan terkait pemanfaatan dan Penggunaan Tata Ruang dalam batasan batasannya.
Dimana Pemkab Kabupaten Bekasi telah menerbitkan izin Lokasi PT. Surya Bekasi Properti dengan Luas ±700 Hektare, hal tersebut sangat mengagetkan ditengah masyarakat karena menjadi Isue dan menimbulkan banyak opini, kekhawatiran masyarakat melihat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemkab Bekasi mengingat luas ijin yang dikeluarkan sebanyak 700 hektare kepada Perusahaan untuk membangun perumahan yang berada dibeberapa Desa di dua Kecamatan yakni kecamatan cibitung dan Tambun Utara.
Indra Pardede sekjen LSM KAMPAK RI ketika dikonfirmasi dikantor nya untuk meminta tanggapan terkait terbitnya ijin Lokasi milik PT.Surya Bekasi mengatakan Kepada SinarsuryaNews pada Senin 17/8/2020 “Kami akan segera mengirimkan  surat Klarifikasi kepada Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi Slamet Supriadi yang kebetulan pada saat dikeluarkannya izin Lokasi tersebut Beliau masih menjabat Kepala Bappeda, berikut juga sebagai Ketua Tim Pertimbangan Persetujuan Prinsif Lokasi pasti sangat memahami betul tentang proses Perizinannya dan Bilamanana nanti terbukti ada kesalahan tentunya akan menjadi salah satu yang ikut bertanggung jawab dalam hal penerbitan ijin Lokasi PT. Surya Bekasi, namun  tidak menutup kemungkinan akan segera kami buat Laporan Resmi kepada Penegak Hukum agar dapat di usut tuntas , apkah ditemukan atau tidaknya suatu pelanggaran, karena menurut pendapat kami kebijakan ini berdampak kepada kehidupan masyarakat secara Luas dan sudah mengangkangi dari pada hukum dan Peraturan yang harusnya dipedomani, dia juga menegaskan bahwa Laporannya akan ditembuskan hingga ke tingkat Pusat” jelas Indra sapaan akrabnya.
Hal senada disampaikan oleh Elvira Warga masyarakat Kabupaten Bekasi yang mengetahui perihal penerbitan ijin Lokasi milik PT. Surya Bekasi kepada awak Media Pada Prinsifnya Kebijakan Pemerintahan Daerah adalah bagian dari penerapan otonomi Daerah yang diatur dalam undang undang pemerintahan daerah, tetapi bukan berarti mengkesampingkan Regulasi dan Peraturan perundang undangan lainnya, bicara aturan izin Lokasi kan sudah jelas aturannya dalam Permen ATR nomor 5 Tahun 2015 batas maksimum luas izin lokasi dalam satu Provinsi untuk pembangunan perumahan adalah 400 hektare, apa kelebihan dari Pemkab Bekasi sehingga dapat memberikan izin kepada salah satu perusahaan yang luas nya mencapai 700 hektare, iya kami sebagai masyarakat jelas mempertanyakan hal tersebut karena berlokasi disatu kabupaten,ujar Elvira.
hingga Berita ini diterbitkan upaya konfirmasi kepada Bupati kabupaten Bekasi H.Eka supriatmadja.SH sedang di Upayakan.(DR)