Optimalisasi PAD Samsat KBB Dan Satlantas Gelar Rajia Pajak Terpadu Di Wilayah Padalarang

PADALARANG – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (Samsat) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menggelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor. Kegiatan yang dipusatkan di Pos Patwal Simpang Tol Padalarang ini secara khusus menyasar kendaraan yang terindikasi menunggak pajak di wilayah hukum Polda Jabar.

 

Operasi ini merupakan wujud sinergi yang solid antara pihak Samsat KBB dengan berbagai instansi terkait, meliputi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat, Jasa Raharja, serta Bank BJB selaku mitra perbankan penyetor. Menurut rencana, kegiatan ini tidak hanya bersifat insidental, namun akan dilaksanakan secara rutin setiap bulannya guna memaksimalkan penerimaan daerah.

 

Kemudahan Pembayaran di Lokasi

 

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah KBB, Dayli, menjelaskan bahwa selain melakukan penertiban, pihaknya juga memaksimalkan sisi pelayanan. Masyarakat yang terjaring dalam operasi ini diberikan kemudahan untuk langsung menyelesaikan kewajibannya di tempat.

 

“Kami hadirkan layanan pembayaran langsung di lokasi melalui unit mobil pelayanan. Jadi masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor jika ingin melunasi tunggakannya saat itu juga,” ujar Dayli.

 

 

Untuk meminimalisir gangguan terhadap kelancaran arus lalu lintas, petugas menerapkan sistem pemeriksaan secara selektif. Proses penindakan tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan data digital yang terhubung dengan sistem Samsat. Hanya kendaraan yang terindikasi menunggak pajak yang akan ditindaklanjuti.

 

Kanit Turjawali, IPTU Adyas, menegaskan bahwa fokus utama dari operasi ini adalah edukasi dan penegakan hukum administrasi, bukan sekadar penilangan.

 

“Kami tidak langsung memberikan tilang. Pengendara yang terjaring akan kami serahkan ke tim Bapenda. Bagi yang mampu membayar langsung diarahkan ke kasir keliling. Namun, bagi yang belum mampu, diminta membuat surat pernyataan kesanggupan bayar dan dokumen SKKP-nya akan ditahan sementara,” jelasnya.

 

Sanksi tilang fisik hanya akan dikenakan jika ditemukan pelanggaran lalu lintas berat yang bersifat kasat mata, seperti pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah habis masa berlakunya.

 

Pada pelaksanaan hari pertama yang berlangsung selama dua jam, tepatnya pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, tercatat sebanyak 51 unit kendaraan terjaring. Dari jumlah tersebut, sebagian pemilik memilih untuk langsung melunasi kewajiban pajaknya di lokasi, dengan rincian 14 unit kendaraan roda empat dan 1 unit kendaraan roda dua.

 

 

Dalam kesempatan tersebut, Dayli juga mengimbau masyarakat agar tidak merasa kesulitan atau ragu mengurus pajak kendaraan. Ia menegaskan bahwa saat ini prosedur telah jauh lebih simpel.

 

“Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat tidak lagi wajib melampirkan KTP asli pemilik pertama, terutama bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama. Namun, untuk pajak 5 tahunan atau penggantian plat nomor, proses tetap harus dilakukan di kantor induk karena memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan,” tambahnya.

 

Operasi gabungan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Untuk hari Selasa dan Rabu, lokasi tetap dipusatkan di Simpang Tol Padalarang, sedangkan pada hari Kamis kegiatan akan dilanjutkan di area Kantor Samsat KBB.***

 

Januar s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *