Subang — Seorang pria berinisial N (47) tega mencabuli keponakannya sendiri, sebut saja (Bunga..,Red) pada saat kejadian, Bunga sendiri masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SD, kejadian ini terjadi di desa gempolsari kec Patokbeusi Kabupaten Subang, Senin 31/03/26
Kejadian ini bermula pada beberapa tahun silam, pelaku, yang tak lain adalah pamannya sendiri, pelaku melakukan pencabulan di rumah milik pelaku, maklum korban tinggal dirumah pelaku karena korban sudah tidak memiliki kedua orang tua, karena sudah meninggal. dan baru di ketahui oleh pihak keluarga, yaitu kakak kandungnya bernama Pitriani yang tinggal di dusun lain dan masih satu satu desa.
Kejadian bermula ketika korban sejak usia satu tahun ditinggal oleh kedua orang tuanya dan menjadi yatim piatu, dia diadopsi oleh keluarga pelaku atau paman korban karena tdk memiliki anak, sejak usia sembilan tahun, korban sudah digagahi oleh pelaku alias pamanya sendiri dan ketika Bunga telah beranjak dewasa, dimana usia Bunga 16 tahun, Pelaku kembali mengulang hal serupa, tepatnya pada bulan puasa kemarin, dua hari sebelum lebaran, korban disetubuhi oleh pelaku. karena merasa sakit hati, korban langsung berceita kepada kakaknya, kakak korban curiga dengan korban yang tak mau tinggal dirumah pelaku lagi, dan ditanya secara perlahan lahan korban mulai menceritakan awal mula kejadian.
Korban dirayu dan di iming imingi sejumlah uang oleh pamannya yang bernama N untuk disetubuhi di rumahnya saat sepi.
Setelah kakak korban mendengar langsung cerita dari si korban maka kakak nya berinisiatif melaporkan tindak pidana asusila ini ke polsek dan langsung dibawa kepolres untuk ditindak lanjuti.
Keluarga korban berharap agar pelaku dihukum sesuai pebuatannya.dan diberi hukuman yang seberat beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Semenjak pelaku N dilaporkan oleh pihak korban ke polres Subang, kini, korban merasa tenang dan mulai pindah kerumah kakaknya yaitu saudari Pitriani.
Secara khusus Indonesia memiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (BS)












