Subang, SinarSuryaNews.Com – Pekerjaan peningkatan jalan milik dinas pekerjaan umum dan penataan ruang subang yang berlokasi di desa cinangsi cibogo subang, Berdasarkan pantauan awak media ini diduga terkesan telah mengabaikan UU KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) Karena tidak memasang papan informasi pekerjaan. Sabtu (12/11/22)
Hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan aturan sebagaimana diucapkan oleh Sdr. E. Firmansyah WaKa Investigasi dari Lembaga AKSI, Selain itu pengerjaan proyek dimaksud juga patut diduga terkesan dikerjakan asal jadi secara kontruksinya seperti pengerjaan LPB ( Lapisan Pondasi Bawah ) Yang materialnya menggunakan Sirtu/Pasir Batu serta tidak dipadatkan, Terang E. Firmansyah.
Dari data yang diperoleh pekerjaan peningkatan jalan tersebut dikerjakan oleh Cv. Risa dengan anggaran sebesar Rp 174 Juta lebih tambahnya dari awal mulai pengerjaan perkerasan sampai pengecoran lantai dasar/Lean Mix Concrete tampak tidak hadirnya pengawas dari dinas terkait dan juga tidak ada tenaga ahli dari penyedia jasa konstruksi dari pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan tersebut jelas hal tersebut merupakan suatu penyimpangan terang E. Firmansyah, Ia juga menambahkan bahwa atas adanya hal – hal yang diduga terkesan menyimpang dalam pengerjaan pekerjaan tersebut saya akan bersurat secara resmi baik ke dinas maupun ke penyedia jasa konstruksi/Cv. Risa untuk mengklarifikasi secara detail, Pungkasnya Sampai rilis berita ini dipublikasikan, baik dinas dalam artian pengawas lapangan maupun penyedia jasa konstruksinya belum bisa dimintai keterangan karena tidak ada dilokasi. ( Zuh )