Pengambilan Air Oleh Para Pengusaha Sumber Air Banyak Yang Belum Mempunyai Izin. Apa Tindakan Pemerintah Terkait ?

Bandung, Sinar Surya  Pengambilan air oleh para pengusaha sumber air daerah pegunungan di Kota/Kab Bandung Provinsi Jawa Barat untuk dikirim ke Depot-depot air minum isi ulang atau perusahaan tertentu diduga diambil secara Ilegal karena Kebanyakan para Pengusaha Sumber air tersebut belum memiliki Izin SIPPA (Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber daya air Kementrian Pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Saat kami mewawancarai salah seorang pengusaha sumber air yang tidak mau disebutkan namanya di daerah Ujung berung Bandung dia membetulkan hal tersebut banyak didaerahnya para pengusaha sumber air belum mempunyai surat izin tersebut karena menurutnya proses perizinan untuk mendapatkan SIPPA tersebut sangat sulit bukannya dia tidak mau menguruskan Surat izin tetapi sepertinya pihak pemerintah terkait yang mengeluarkan surat izin tersebut terkesan mempersulit proses perizinannya bahkan dia merasa di Pimpong disuruh kesana kemari dan tidak mendapatkan kepastian sehingga dia merasa kecewa akhirnya dia memutuskan untuk tidak mengurus surat izinnya padahal menurut dia sebagai warga yang baik dan taat hukum dia sangat ingin memperoleh izin Sippa tersebut.

Dia berharap pemerintah terkait jangan terlalu mempersulit prosedural dan syarat-syarat perizinannya karena kami ingin mempunyai surat izin tersebut katanya. Bahkan Dia sudah berkali-kali dipanggil baik oleh Polsek setempat sampai ke Polda Jawa Barat mempertanyakan Perizinan tersebut dan tidak bisa berbuat apa-apa karena menurutnya kami juga membantu pemerintah dalam hal air bersih bagi daerah yang kekurangan air bersih di suatu daerah yang membutuhkannya walaupun dengan cara menjual.

“Di wilayahnya dari beberapa pengusaha yang ada hanya ada satu pengusaha yang memiliki SIPPA katanya bagaimana cara dan proses mendapatkan izin tersebut dia tidak tahu,” pungkasnya.

Dalam hal ini siapa yang bisa di salahkan ?  Para Pengusaha Sumber Air atau Pemerintah terkait silahkan menyimpulkan sendiri kenyataannya sampai saat ini banyak para pengusaha yang masih berseliweran menjual air tersebut dengan menggunakan truk tangki baik di kirim ke depot-depot air ataupun ke perusahaan yang membutuhkan air bersih dan tidak mempunyai izin.

Ketegasan Pemerintah terkait dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang mengeluarkan izin SIPPA  sangat diperlukan agar para pengusaha air ini tidak melanggar aturan dan jangan seperti tutup mata atas banyaknya pelanggaran ini. Apalagi kalau mengacu kepada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Aktifis Aspirasi Pengawasan Perlindungan Air Moch Imam membenarkan hal ini, Kurangnya ketegasan Pihak Pemerintah terkait dalam hal ini pihak BBWS terkesan seperti membiarkan Ilegal pengusaha Sumber Air berlangsung tanpa adanya teguran atau ketegasan terhadap para pengusaha sumber air yang tidak mempunyai izin sudah sampai bertahun-tahun sampai dengan saat ini mereka bebas menjual air ke setiap Depot air minum isi ulang dan perusahaan yang membutuhkan air tersebut.

“Sungguh ironis menurutnya atas kejadian yang terjadi dalam hal pengawasan pemerintah terkait Perizinan Pengambilan Air yang dilakukan oleh para pengusaha sumber air ini  secara liar dan dapat merugikan Negara mungkin mencapai ratusan miliaran dari tahun 2000-an tepatnya setelah mulai berkembangnya usaha di bidang Depot air minum isi ulang sampai saat ini mereka bebas mengambil dan menjualnya ke konsumen atau depot-depot air tanpa memiliki izin yang resmi dari pemerintah terkait. Boleh dicek langsung kelapangan,” pungkasnya.

Dan juga para pengusaha Sumber air merasa keberatan adanya biaya yang mahal untuk mengurus salah satu syarat mendapatkan Sippa yaitu pengurusan Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup untuk menerbitkan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang dibuat melalui Konsultan dengan biaya yang cukup tinggi. (Rick)