“POLEMIK” DIDUGA TANAH CARIK KELURAHAN KAHURIPAN KECAMATAN TAWANG MEWARNAI GEJOLAK NYA MASALAH BARU

Kabar Daerah1202 Dilihat

Tasikmalaya Kota, sinarsuryanews.com = Rumor di kalangan masyarakat tepatnya kampung gunung jati RT/01,03,04 kelurahan Kahuripan kecamatan Tawang kota tasikmalaya.

Diduga terdapat lahan umum pemakaman, yaitu tanah carik kelurahan Kahuripan Namun terkait tanah kelurahan Kahuripan Tawang notabene rumor di duga bermasalah yang berkaitan tanah carik kelurahan di hak milik oleh warga masyarakat setempat dengan mengikuti program prona.

Agar supaya kejelasan hak kepemilikan tanah tersebut jelas adanya, Awak media saat konfirmasi ke Lurah Kahuripan,lurah tidak mengetahui hal tersebut

Menurut lurah itu mungkin sebelum saya menjadi lurah disini, atau hal ini ibu mau melaporkan silahkan atau mau di beritakan terkait masalah ini silahkan, ujarnya.

Adapun hal lain sebagai pegawai kelurahan (staf kelurahan) yang berinisial (ags) menerangkan terkait tanah carik kelurahan sukahurip sudah tukar guling dengan sekolah dasar negeri cilolohan sebelum pemekaran.ungkapnya.

Melihat dari pada kejadian terkait tanah carik kelurahan. Saatnya pihak pemerintah terkait kota Tasikmalaya campur tangan agar tidak terjadi hal yang menyudutkan sebelah pihak yang mengarah terhadap penyerobotan tanah negara serta pemalsuan dokumen negara atas dasar dari pada terbitnya seterfikat dengan perubahan hak kepemilikan.

Mengingat pihak pemerintah terkait..dari bawah yang melibatkan RT/RW/Kelurahan/kecamatan/pihak pemerintah terkait bidang aset serta pihak lainya..agar was was diri terkait rumor banyak nya..tanah negara tiap kelurahan di kota Tasikmalaya yang di duga menjadi hak kepemilikan secara pribadi yang tidak jelas kronologis nya

Diharapkan pihak pemerintah terkait kota Tasikmalaya harus mengambil sikap serta cepat tanggap, agar hal ini dapat ada solusi dan tidak ada unsur keterlibatan Atau praktek kotor yang di lakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab..ingat tanah negara tidak bisa di jual belikan, hal ini bermuatan unsur pidana terkait pemalsuan Data dan dokumen negara serta terkait penyerobotan tanah dengan maksimal pidana kurungan 20 tahun penjara

(Komala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *