Puluhan Ribu Ha Lahan Kanoman Cirebon Di Indramayu “ALFA” Bayar Pajak.

Berita Utama366 Dilihat

Indramayu, SinarSuryaNewsCom,- Diprediksi puluhan ribu Hekto Are (HA) lahan atas nama sejumlah “Petinggi” Keraton Kanoman Cirebon di Indramayu ,tersinyalir sejak jaman kristalisasi kemerdekaan “ALFA” bayar pajak akibat lahannya “dikuasai” PEMKAB Indramayu,di klaim Perhutani hingga digarap masyarakat dan bahkan ratusan Ha di Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis dijadikan ajang bancakan mafia tanah yang berkolaborasi dengan mafia “Peradilan” ,kemudian sebagian oleh para mafia di jual ke Ma’had Al-Zaytun .

Penelusuran yang dilakukan secara sporadis menyimpulkan bahwa, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu, sebenarnya bukan saja tidak digali secara optimal dari sektor pajak bumi, bahkan cenderung diganjal oleh para pimpinan daerah sejak Era 1960 Han.

Ini bisa dimaklumi sebab tahun tahun tersebut hingga perkiraan 1978-1980 kota mangga ini dikenal sebagai kota yang masyarakatnya banyak menderita penyakit “busung lapar” . Ini akibat Indramayu yang tadinya merupakan wilayah Cirebon Utara (Cirebon hilir…bahasa daerah…red).di era kolonial , merupakan daerah yang pengairannya terkontaminasi air rob laut dan sebagai dampak buruknya irigasi.

Seiring waktu berjalan ,di kepemimpinan putra daerah Letkol.Pol.H.A.Djahari SH.Indramayu berhasil mengentaskan diri dari predikat daerah “Busung Lapar” yang banyak masyarakatnya tidak lagi makan eceng gondok.

H.A.DJahari SH. Menata pengairan dengan baik ,dibantu Drs. H.A.Djahidin (tokoh Muhamadiyah) selaku ketua GAPENSI termuda se Indonesia sebagai mitra kerja PEMKAB dalam menata arah pembangunan dan infrastuktur.

Dalam penataan irigasi inilah, H.A.Djahari khatam masalah keagrariaan diwilayahnya, kemudian menjelang Indramayu memperoleh piagam bergengsi Petaka Parasamya Karya Purna Nugraha dari Pemerintah pusat tahun 1985 (setelah bersaing keras melawan Kabupaten Tasikmalaya dan Depok Bogor ), beberapa tahun sebelumnya menarik lahan yang dikelola Dinas Peternakan berupa TANAH PENGANGONAN hewan menjadi aset daerah , yang kemudian dibuat PERDA bahwa lahan PENGANGONAN HEWAN disebut lahan PANGONAN yang tiap tahunnya dilelang PEMDA dan pendapatan atasnya ,dimasukan kedalam KAS Daerah.

Setelah dibongkar media cetak mingguan terbitan jakarta bahwa adanya penguapan hampir 40 % dari dana lelang Pangonan, perkiraan 1987-88 hasil lelang Pangonan diserahkan ke Desa sebesar 30% guna bantuan pembangunan Desa ..kemudian antara 2016-2017 dana hasil lelang Pangonan sepenuhnya dikelola Desa.

Mengenai luas tanah PENGANGONAN seluruh Indramayu , pada 1986 pernah dijelaskan oleh mantan KADIS Peternakan yang secara kebetulan asli asal Indramayu ,bertempat tinggal di desa Terusan Kecamatan Sindang Indramayu ,(yang bersangkutan menjabat saat Pemkab menarik lahan PENGANGONAN dari dinas Peternakan) . Bahwa luas lahan PENGANGONAN keseluruhannya lebih dari 13.000 Ha menyebar dihampir seluruh kecamatan bahkan mencakup lahan di pesisir seperti diwilayah Losarang. Dan disebutkan asal usul lahan Pangonan adalah lahan warga Kanoman Cirebon yang sebagian digunakan pula bengkok desa.

Untuk menguji kebenaran informasi ini, bisa dicek dokumen lahan PENGANGONAN ,hingga kini tidak ada di Dinas Peternakan,juga di PEMKAB , sebab diamankan oleh pejabat tersebut yang ketika itu beralasan “jangan sampai jatuh ketangan pejabat yang salah”.

Di era awal Bupati dijabat H.Iriyanto Ms Syafiuddin , menjawab kritikan media cetak lahan Pangonan seluruh Indramayu dianggarkan dalam APBD untuk disertifikasi, namun anggaran dicairkan ,sertifikasi tidak bisa diproses BPN ,alasan pejabat BPN saat itu, lahan termohon memiliki alasa hak lain .

Pejabat pelaksana proyek sertifikasi tersebut saat itu ,adalah Kabag.
Pemdes Setda Pemkab Indramayu yang saat itu dijabat Trisula Baedi BA. Kini menjabat ketua KONI dengan gelar “bapak Sepak Takraw Indramayu”.

Diluar lahan PENGANGONAN sejumlah lebih dari 13.000 Ha tersebut, bertebaran lahan lahan yang “Alfa ” bayar pajak diantaranya tanah atas nama R.Koman Soetawidjaya di Kecamatan Gantar Desa Mekarwaru kurang lebih ( k.l ) 500 ha. Sanca k.l. 750 Ha Gantar 1.500 Ha.Sukaslamet k.l. 5.500 Ha. Cikamurang k.l.4000 Ha.Jatimunggul K.l. 150O Ha. Rajasinga 3.500 Ha. Sumbon 3.500 Ha.Kroya 4000 ha. Amis 3000 ha Loyang 2.500 ha. Jatisura 500 ha.Desa Ciputat 2000 ha. Losarang 2000 ha.Pangkalan 2500 ha..Tawangsari 1500 .Sukajadi 3000 Ha .Cangkring 2.500 ha dan Cemara .1.500 ha. Sementara atasnama Hasan Djayadiningrat berada di Desa Jatimunggul 1500.Sumbon 1000 ha.Desa Cipancuh blok Sidadadi k.l 470 ha. Desa Ciputat Kecamatan Gantar. 2000 ha .Desa Tanjungkerta 1.500 ha. Selain itu ada pula lahan atasnama Ratu Sopiah di antaranya k.l. 350 Ha di Cilandak Kecamatan Anjatan.Desa Bongas 150 Ha terbagi dalam 3. surat Girik . Di Desa Ilir Kandanghaur k.l. 1.500 Ha. Desa Sumbon blok Talun .k.l. 500 ha. Pasar Patrol .k.l. 13 Ha dan k.l.5 ha di Patrol yang posisinya diantara bangunan baru RS.Mitra Pulmbon. Selain itu di Desa Situraja Kecamatan Gantar seluas 150 ha. dan masih banyak lahan lainnya yang luasnya dibawah 50 ha. Sementara dari sekian banyak Pervounding yang telah dikonversi oleh pemiliknya itu , yang pernah dibayar pajaknya diantaranya berlokasi di Desa Sanca. Sukaslamet dan Jatimunggul tahun 1984 – 1989 itupun karena ada yang akan membebaskan namun urung terkendala situasi ekonomi jelang reformasi ” saya faham semuanya karena dulu dititipi oleh Raden Dirha yang dijuluki mama cilik.Beliau kakak dari Rd.Unang Soenardjo yang pada 1983 menjabat Residen WIL.III Cirebon. Kemudian melakukan pendataan tapal batas dijamin Soehana atasnama Pemilik Nama lahan Koman Soetawidjaya dan atasnama Soetawidjaya ayah dari R.Koman juga atasnama Hasan Djayadiningrat…dan atas nama Hasan Mustofa diwilayah Kandanghaur dan Kecamatan Anjatan . kini masuk pemekaran Kecamatan Sukra”. Ucap Sudjana (75) warga Anjatan satu satunya pengawas lapangan beberapa ahliwaris yang paham batas dan lokasi lahan , sementara mayoritas ahli waris tidak memahaminya.

Insiden Ditanah Pangonan

Diserahkannya secara penuh hasil lelangan tanah Pangonan kepada masing masing Desa, disinyalir dampak dari adanya putusan Mahkamah Agung RI atas gugatan di Desa Sidadadi , desa ini salah satu desa pemekaran desa Induknya adalah Desa Cipancuh. Dalam salah satu butir putusan MARI tersebut tertulis bahwa lahan persawahan obyek gugatan ditetapkan sebagai TANAH NEGARA , menurut penelaahan media ini, putusan tersebut salah kaprah sebab para penggugat tidak menuntut permohonan penetapan tanah NEGARA atas apa yang digugatnya. Sehingga majelis hakim dinilai membuat putusan melebihi gugatan.

Akibatnya baik eksekutif maupun legislatif di Indramayu, menyetereo tape-kan bahwa seluruh tanah Pangonan adalah tanah Negara bebas (TNB). Diprediksi karena masalah itulah , hasil lelangan tanah Pangonan baik yang berupa pertanian padi,palawija ,perempangan dan bahkan penggaraman serta yang digunakan pemukiman, setahun sejak putusan MARI tersebut, tidak lagi disetor ke kas daerah,melainkan langsung jadi PAD dan menurut pemantauan, disebagian kecamatan jadi ajang permainan oknum camat dalam melakukan pelaksanaan lelang. Misal di Kecamatan Kandanghaur yang sudah cukup lama terjadi lelang dengan cara bermain “kucing garong”.

Lahan Pengonan Disertifikasi.

Untuk pertama kalinya, diketahui lahan sawah Pangonan disertifikasi di Desa Soge Kecamatan Kandanghaur
,atasnama sejumlah masyarakat dan keluarga kepala desa saat dijabat Kuwu Calim ” jumlahnya 27 SHM per SHM rata rata I bau (7000 M2) , sampai sekarang SHMnya sudah belasan tahun tidak keluar SPPTnya dan SHMnya tidak bisa dijadikan anggunan ke Bank sebab ketika di cek oleh bank, tidak muncul” tutur Machfeoddin mantan Kepala Desa dua periode sebelum Calim..”saya tau status tanah itu milik siapa, dari pak Dodi Kabag Pemerintahan Kresidenan Cirebon waktu jaman saya, masih ada residen di Cirebon ” tambah Machfeoddin.

Berhasilnya disertifikasi lahan Pangonan ini, sudah pasti didasari keterangan palsu dalam permohonannya, sebab sejak lama lahan sawah disana berganti ganti penggarapnya , satupun tidak ada penggarap tetap . Oleh karenanya,diantara penerima SHM “Bodong” itu ada yang menolak menerimanya dan mengembalikan ke pihak desa karena tidak merasa memohon hak .Masyarakat tersebut bernama Sukari yang meninggal dua-tiga tahun lalu. Siapa yang menguasai lahannya saat ini dan siapa yang menjual belikannya, APH tak akan susah melacaknya.

Pemohon hak Piktif seperti ini, lebih gila gilaan di desa Sidadadi yang diputus MARI diatas, seperti diakui H.Eko WNI keturunan Cina yang membiayai panitia untuk ngurus perkara milyaran itu, ia semula oleh panitia dijanjikan diberi 80 SHM masing masing SHM luas 2 Ha, kenyataannya hanya diberi 36 SHM. Semua pemilik nama, begitu SHM terbit telah dibuatkan PPJB dengan biaya PPJB per SHM Rp.5 juta dibayar langsung ke Notaris Makrom Ismail S.H.M.Kn berkantor di Haurgeulis Indramayu dan pemilik namanya langsung menandatangani sesuai “santunan” yang diterimanya dari Babah Eko ” saya baru jual 8 SHM ,katakanlah 9 berarti sy masih punya 27 SHM jangan ganggu dan jangan merepotkan penggarap sekarang, tidak usah mahal mahal pungut saja sewa nya lima juta rupiah ,tapi langsung ke saya jangan kepihak lain yang tidak saya tugaskan ” tutur H.Eko dalam rekaman video yang ada di media ini”.

MAKHROM Ismail S.H.M.Kn ditemui dikantornya meminta agar tidak menyebut nyebut nyebut proyek di Sidadadi tersebut “saya cukup sakit hati di plot itu, siang malam saya mendatangi para pemohon hak sampai jadi penerima hak,giliran AJB ke notaris lain”

.Diakuinya ia semula oleh panitia dijanjikan bonus 3 SHM , kenyataannya hanya 1 SHM atas namanya, itupun kini bukan 2 ha luasnya melainkan dibagi 2 hingga SHM atas namanya hanya 1 ha..” Semua SHM di Sidadadi tidak keluar SPPTnya Kecuali saya punya . Sebab saya biasa ngurus itu “. Tutur notaris yang tampak tidak tau aturan hukum atas permohonan hak tanah “Negara” sebab dasarnya harus menggarap minimal 6 tahun berturut turut , meski cukup paham mengenai jual beli tanah pemberian hak terbukti ia membuat PPJB bukan AJB sebab sebelum 10 tahun diproduktifkan, SHM asal pemberian hak dari Negara, baru bisa diperjual belikan,kecuali atas ijin Mentri ATR/BPN yang mendelegasikan ke Kanwil dimana obyek berada. Sehingga menyalahkan PPJB dilahan ini alasan telah SHM ,adalah kekeliruan penafsiran hukum.

Khusus di Sidadadi , kekuatan mafia hukum dan mafia tanah, mampu menerbitkan SHM diluar prinsipal dalam putusan MARI , SHM pun kebanyakan terbit dengan luas 2 Ha ,padahal dalam gugatan mayoritas dibawah 1 ha. Contoh soal SHM atas mana KARMILA seluas 2 ha, padahal sesuai koordinat SHM dilahan itu tidak pernah ada penggarap nama KARMILA . Sehingga sudah saatnya tim SATGAS MAFIA TANAH Kejagung RI melihat dari dekat masalah kejahatan administrasi di Sidadadi ini.

Untuk tanah warga Kanoman Cirebon , selain di Sidadadi yang sempat ke meja peradilan. Ada pula di Desa Singaraja blok Ulaban . Yang disebut sebut dalam putusan penetapan Waris di PN Cirebon. Kesaksian pihak BPN Indramayu membenarkan lahan termohon tercatat lahan kosong yang 8 ha diantaranya digunakan Bengkok Desa.

Salah seorang ahliwaris Keraton Kanoman saat ditemui membenarkan bahwa , selama ini masalah pajak dimaksud jadi bahan pertimbangan mereka ” karena lahan dinikmati pemerintah dan masyarakat, sebaiknya jadi bahan pertimbangan dalam penyelesaiannya nanti ” tutur ahli waris dari Ratu Sofiah alias Ratu Muningrat . Pemilik lahan dengan buku leter “C” Desa Bongas nomor 298 dalam girik tahun 1959 , lokasi di Desa Bongas Kewedanaan dan Kecamatan Kandanghaur (kini masuk wilayah Kecamatan Bongas….red).

Bersama awak media ini, ahliwaris dimaksud menemui Ali Alamudin, SH Camat Bongas di Kantornya . Menurut Ali, ia kurang faham masalah tersebut karena baru beberapa lama bertugas di Bongas ” saya akan periksa nanti permasalahannya, sebab disurat girik ini masih Kecamatan Kandanghaur. Didesa mana lokasinya nanti kita cari”. Tuturnya.

Mengingat Ali menerima ahliwaris diruang stafnya , saat diberitahu bahwa lokasi lahannya berada di Desa Sidamulya dengan status Pangonan .Sukarto staf diruang itu menyebutkan kalau Pangonan didesa itu telah bersertifikat atasnama desa. Kalau ingin tau bentuk Sertifikatnya bukan di pak Camat ada di Bagian Pemerintahan “orangnya sedang keluar. Lain kali saja kesini lagi pak “. Tutur Sukarto sementara Ali telah duluan meninggalkan ruangan .

Dari lokasi lahan ini. Sukari yang rumah huniannya berdiri di lahan Pangonan bersama ratusan penghuni lain menyebutkan, ia memang sejak umur 15 tahun telah bolak balik ke Kanoman Cirebon karena sejak kakeknya ada mengetahui tanah tersebut disebut sebut tanah Cirebon ” kami selama ini dipungut pihak desa alakadarnya tidak seperti penggarap sawah Pangonan. Luas lahan disini hampir 100 ha bahkan lebih ,anehnya ditengah tengah Pangonan ini ada tanah bengkok Desa..”Saya diperintahkan menjaga lahan atasnama Ratu Sofiah oleh keluarga R.Hasan Djayadiningrat , sesepuh disana bilang nanti saat Patrol dipedar dan dibuka , kamu tidak akan kekurangan sandang pangan dan papan “. Tutur Sukari beberapa jam sebelum naskah ini dibuat . Sementara dari Cirebon kuasa ahliwaris Koman Soetawidjaya menyebutkan pihaknya , tidak akan memungut apapun dari masyarakat yg membangun rumah dilahan mereka. Bahkan siap membantu tandatangan bila masyarakat akan mensertifikatkan atasnama mereka ” mereka disana berarti dulu leluhurnya baik kakek maupun orang tuanya , pasti penggarap lahan kami.mereka berjasa memproduktifkan dan membesarkan anak anak mereka dari hasil mengolah lahan kami sehingga ada nilai fahala ibadah leluhur kami ” ucap H.Didi salah seorang ahliwaris yang dikuasakan oleh ahliwaris lainnya. Sementara akhli waris Ratu Sofiah, menyebutkan mereka baru menyusun silsilah waris agar sesuai standar hukum..

Apakah hanya di Indramayu carut marut penggalian pajak daerah dari sektor pertanahan tersebut, ternyata bukan sebab dikota besar seperti di Cikarang kota Kabupaten Bekasi , ditemukan jejak Pervounding atasnama Tjio Tjoen Hok seluas lebih kurang 8600 ha sesuai keterangan SHD salah seorang anak dari pegawai yang dipercaya Alm.Tjio Tjin Hok , ahliwaris nya sendiri mayoritas tidak faham batas batas lahannya yang untuk sementara baru dimunculkan dan diakui SHD ia dan orangtuanya telah membuat surat lahan atas nama mereka namun SHM nya tidak bisa dijaminkan ke bank dan lahannya tidak bisa diproses AJB di PPAT . Untuk sementara SHD memunculkan 140 ha dari 800 ha yang diakuinya.

Dari dokumen Pervounding maupun girik sebagai bukti pernah di konversi sesuai UUPP tahun 1960 .Diantara lahan Tjioe Tjin Hok di desa Simpangan dan Tanjungsari kini termasuk Kecamatan dan Kelurahan Cikarang Kota diduga di Kalimantan sebuah kawasan properti elite yang baru dibangun infrastruktur dan sejumlah bangunan berikut jalan yang sambungannya ke jalan Kabupaten dan jalan Provinsi. Seorang pejabat berkompeten di Pemkab Bekasi ditanya tentang jalan dimaksud menyebutkan kalau ia memang memproses administrasi penyerahan hibah jalan dari inpestor kawasan ” memang banyak hibah jalan dari investor, bermasalah di administrasi lahannya “kita lihat saja nanti seperti apa. Baiknya ajukan gugatan dari yang merasa punya hak.namun penuhi dulu kewajiban membayar pajaknya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah wajib pajak atas lahan dimaksud”. Tutur pejabat di biro hukum tersebut.
(HerBdg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *