SUMEDANG, Sinarsuryanews.com – Dugaan penyimpangan prosedural pada proyek revitalisasi SMA Negeri Tomo, Kabupaten Sumedang, semakin menguat setelah pihak Panitia Pembangunan Sekolah Pusat (P2SP) memberikan konfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Konfirmasi tersebut justru mengungkap sejumlah temuan yang memperkuat sorotan publik terhadap proyek senilai Rp2.474.000,00 yang bersumber dari anggaran APBN Tahun 2026 tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak P2SP, seluruh bahan material yang dibelanjakan menggunakan mekanisme *Siplah*. Namun, pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana.
Pengupasan dinding dilaporkan tidak jelas dan tidak sepenuhnya dilaksanakan, sementara penggantian genteng hanya dilakukan pada dua ruangan saja.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesesuaian antara rencana pekerjaan yang tercantum dalam papan proyek dengan realisasi di lapangan.
Dana BOS Sapras Rp400 Juta, Sekolah Tak Ada Perbaikan Berarti
Kondisi tersebut diperparah dengan temuan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran 2024 dan 2025 untuk pos Sarana dan Prasarana (Sapras) mencapai angka Rp400 juta.
Namun, hingga sebelum adanya revitalisasi, kondisi sekolah tidak menunjukkan perbaikan yang berarti. Hal ini memunculkan dugaan bahwa anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk perbaikan sarana dan prasarana sekolah tidak dimanfaatkan secara optimal.
Sebelumnya, pihak sekolah melalui Wakasek SMAN Tomo, *Dadan*, menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan revitalisasi murni dilakukan oleh P2SP sesuai dengan aturan yang berlaku, dan membantah adanya keterlibatan pihak ketiga atau kontraktor.
Meski demikian, Dadan mengakui bahwa sekolah tengah menjalankan pekerjaan lain yang bersumber dari Dana BOS untuk pos Sapras, yang meliputi pengecoran rabat beton, perbaikan atap, serta pembangunan ruang perpustakaan.
Papan Proyek Swakelola, Pekerjaan Masif
Publik sebelumnya dihebohkan dengan beredarnya informasi terkait papan proyek revitalisasi di SMAN Tomo yang mencantumkan skema *swakelola* dengan lingkup pekerjaan masif.
Lingkup tersebut meliputi rehabilitasi tiga ruang administrasi, perbaikan empat ruang kelas, rehabilitasi ruang Bimbingan Konseling, perbaikan toilet, hingga pembangunan tiga unit ruang kelas baru, dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender sejak 23 Juni 2026.
Merujuk pada regulasi LKPP dan Kemendikdasmen, skema swakelola bermakna pekerjaan dikerjakan sendiri oleh instansi terkait, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat, dan dana revitalisasi seharusnya dialirkan langsung ke rekening sekolah untuk dikelola secara transparan oleh P2SP.
Pekerjaan utama dalam swakelola, khususnya konstruksi, dilarang keras dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain.
Sorotan Tajam ke Kepala Sekolah Selaku Penanggung Jawab P2SP
Dengan adanya temuan terbaru mengenai material Siplah, pengupasan dinding yang tidak sepenuhnya dilaksanakan, penggantian genteng yang hanya mencakup dua ruangan, serta Dana BOS Sapras Rp400 juta yang tidak menghasilkan perbaikan berarti, sorotan terhadap Kepala Sekolah selaku Penanggung Jawab P2SP semakin tajam.
Persoalan ini bukan sekadar cacat administrasi, melainkan menyangkut potensi penyimpangan anggaran negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan berdampak langsung pada kualitas sarana pendidikan di SMAN Tomo.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN Tomo belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait temuan tersebut. Sinarsuryanews.com masih berupaya melakukan konfirmasi untuk hak jawab.
(JT)
#SMAN Tomo
#Revitalisasi Sekolah
#P2SP
#Siplah
#Dana BOS Sumedang
#Kemendikdasmen






