Sachrial Kuasa Hukum Pedagang : Pembangunan Pasar Ciparay Melanggar Perda 9/2021

Kab. Bandung, Sinarsuryanews.com = Istilah *State Terorism* mulai menjadi trend saat diperkenalkan oleh Desmond Mahesa(Almarhum) pada RDP dengan Kapolda, Pengelola apartemen (swasta), PLN, PDAM. Inti dari RDP tersebut intinya adalah :

1.Kalau ada pidananya baru pak Kapolda masuk,kalau tidak ada,jangan bapak masuk;
2.Kalau pake Kapolda langsung masuk, nantinya ini malah jadi *state Terorism*, jangan,dan itu selama ini komisi 3 jaga, gagal ini komisi 3 kalau ini yang terjadi.
3.Itu PDAM dan PLN tidak pernah memutus sambungan atas permintaan pelanggan bukan?

Hal diatas adalah hal yang dijaga oleh komisi 3 selaku wakil rakyat agar pihak kepolisian dan instansi lainnya tidak menjadi *state Terorism* Tentu itu bukan hanya pada mereka para penghuni apartemen berlaku juga untuk setiap warga yang ada di republik ini. Pesan almarhum Desmon sebuah wasiat bagi semua elemen bangsa yang tergabung pada NKRI harga mati.

Tentu, jangan sampai rakyatnya mati gara-gara NKRI yang harga mati menjadi “*State Terorism*”

*Perjalanan Panjang Pasar Ciparay*

Pasar, tak dapat disangkal menjadi aktivitas peningkatan taraf hidup bagi masyarakat sekitarnya. Roda ekonomi akan berjalan baik bila dikelola dengan baik.

Pasar bukan *cat walk* bagi para pejabat untuk menaikan elektabilitas suara, tapi pasar harus menjadi peningkatan taraf kehidupan masyarakat.

Kisruh Pasar Ciparay sebenarnya bukan hanya sekarang terjadi, tapi pada sekitar tahun 1991 ditetapkannya rangkaian perencaan norma dan dasar hukum, perencanaan administratif dan perencanaan teknis memakan waktu 6 tahun (1991-1997). Akhirnya selesai dibangun pada tahun 2000.

Pada perjalanan panjang tersebut ada hal yang harus tetap dijaga oleh pemerintahan sekarang ini yakni *SK 205A/1997* SK ini bentuknya SK Bupati pada masa itu H.U Hatta.

SK tersebut sampai dengan hari ini masih berlaku dan mengikat.
1.Objek pasar dan subyeknya Pemkab dan pedagang masih ada.
2.SK tersebut masih berlaku karena belum dicabut oleh SK pencabutan yang spesifik.
3.Isinya,masih mengikat karena memang ada klausul-klausul yang secara spesifik mengikat Pemkab pada Pedagang.

SK tersebut telah sangat jelas menyebutkan:
1).Konsideran huruf a
“Bahwa untuk *menjamin. Kepastian* para pedagang….dst
Artinya mau-nya SK tersebut bahwa pemkab memberikan jaminan kepastian kepada para pedagang yang memiliki kios/los Pasar Ciparay.

Konsideran teknis *MENGIKAT* dan *MEMPERHATIKAN* SK didasarkan pada regulasi sekelas UU, PERMEN, PERDA, SK Gubernur dan SK Bupati.

Artinya bahwa Bupati sekarang ini yang akan bertanding kembali menjadi Bupati harus taat, tunduk, patuh, taklid pada aturan tersebut. Tidak boleh melanggar, tak bisa seenaknya,tong abong-abong berkuasa.

Klausul yang mengikat Pemkab ada pada lampiran SK tersebut pada :
1. Angka Romawi III huruf g (Pemda memberikan jaminan bahwa pasar tersebut selama 25 tahun tidak akan digunakan untuk kepentingan lain selain kepentingan pasar)
2. Angka Romawi II (Pengikatan Jual Beli) huruf e (ijin penggunaan/pengelolaan sebagai hak guna pakai selama 25 tahun) yang kemudian dapat diperpanjang selama yang bersangkutan memerlukan)
3. Angka Romawi III (syarat-syarat kepemilikan)huruf a (perjanjian jual beli kios harus dilaksanakan dengan devloper dan para pedagang)

Perjalanan panjang pasar Ciparay ini janganlah diperpendek dengan kepentingan lain sehingga semua regulasi dilabrak hanya demi kepentingan.

*Apakah Pelaksanaan Pasar Ciparay Yang Baru Telah Sesuai dengan RPJMD?*

Bahwa Perda No.9 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)Tahun 2021-2026 yang ditetapkan pada tahun 2021 yang saat ini berlaku di kabupaten Bandung.

Spesifik pada perda menyebutkan 3 kali Frasa “Pasar Desa” (hal 4-58 dan hal 6-106) terang dan jelas meyakinkan bahwa *perencanaan pembangunan pasar sehat dan pembinaan pengelolaan pasar pasar desa* Maka terbukti bahwa RPJMD Kabupaten Bandung 2021-2026 tidak ada sama sekali menyebutkan pembangunan pasar desa. Tapi PERENCANAAN bukan Pembangunan, sekali lagi bukan Pembangunan tapi perencanaan.

Artinya Pembangunan Pasar Ciparay Baru adalah melanggar PERDA. Sekali lagi Melanggar PERDA 9/2021. Lantas apa konsekuensi dari pelanggaran Perda itu sendiri? Artinya tidak sah,batal demi hukum untuk dilaksanakan. Mumpung pembangunan terlanjur belum dilaksanakan, maka wajib dibatalkan oleh semua pihak yang terlibat pelaksanaanya, terutama wajib dibatalkan oleh Bupati Bandung semoga Allah melindungi kita semua.

Maka.., mari kita jujur semua jangan rusak kehidupan ekonomi rakyat dengan dalih pembangunan yang justru menghancurkan ekonomi pedagang pasar Ciparay.

Tetap berjualan…
Tetap bertahan…
Demi anak, keluarga dan bangsa lebih baik.

Oleh : Sachrial
(Kuasa Hukum Beberapa Pedagang)

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *