Kab. Bandung — Pencemaran lingkungan maupun sungai citarum sepertinya tidak akan pernah lepas dari pelaku industri jahat, seperti halnya yang terjadi pada PT Idar Buana yang beralamat di Jl. Moch. Toha No.44, Pasawahan, Kec. Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, (05/05/26)
Dmana perusahaan textil tersebut tidak memiliki ipal sendiri, untuk pembuangan limbahnya sendiri harus di kirim ke IPAL terpadu Cisirung yaitu PT MCAB untuk dikelola, sebelum dibuang ke sungai citarum.
Seiring waktu, dikarenakan kondisi perusahaan diduga sedang bermasalah dengan keuangan, sehingga perusahaan tersebut tidak bisa membayar jasa maupun kewajibannya ke PT MCAB, selaku pengelola limbah, PT MCAB sendiri merupakan perusahaan konsorsium milik Pemkab Bandung untuk mengelola limbah dari 22 peruhasaan penghasil limbah B3.
Pada awal bulan April tahun 2026, saluran pembuangan PT Idar Buana ke PT MCAB ditutup selama kurang lebih selama 2 minggu karena belum membayar tagihan atau wanprestasi, tetapi yang mengherankan, PT Idar Buana tetap bisa beroperasi normal, walaupu saluran pembuangannya telah ditutup ?
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, PT Idar Buana sendiri tidak memiliki pembuangan limbah, selain ke PT MCAB, selama 2 minggu ditutup, kemana PT Idar Buana membuang limbahnya, karena perusahaan tersebut tetap bisa beropearsi normal ?
Berdasarkan analisa dari media ini, PT Idar Buana diduga kuat memiliki saluran siluman ke sungai sisuminta, sehingga perusahaan tersebut bisa tetap bebas beroperasi ?
Pada tanggal 16 April 2026, media ini, bersama dengan team, coba mendatangi PT Idar Buana untuk meminta informasi, sampai sejauh mana kebenaran dari informasi yang diterima, bahwa saluran PT Idar Buana ke PT MCAB telah ditutup, Security yang menerima team media ini menjawab, untuk penanggung jawab dari limbah adalah bapak Ahmad, beliau sedang sakit, saya akan menghubungi beliau, agar bisa di jadwalkan untuk memberikan klarifikasi.
Ahmad, selaku HRD dari PT Idar Buana, Menjelaskan kepada media ini melalui Whatsapp di nomor +62 859-7461-0XXX, Dia mengatakan “bahwa benar saluran pembuangan mereka ditutup oleh PT MCAB dan kami tetap produksi, untuk limbah tidak kami buang, tetapi ditampung di pabrik” saya sedang sakit, kita akan jadwalkan untuk bertemu dan perwakilan saya akan menghubungi bapak.
Pada tanggal 16 April 2026, Ahmad, mengatakan bahwa pihak media ditunggu dipabrik dan akan bertemu dengan bapak Empi, selaku perwakilan PT Idar Buana, Empi selaku perwakilan, menjelaskan pada media ini, bawha dia di perintahkan oleh bapak Ahmad untuk memberikan penjelasan, perihal pembuangan pabrik, “memang benar ditutup oleh PT MCAB, kami tetap produksi, limbah tidak dibuang, kita Recycle (daur ulang) sisa ditampung, sehingga kondisi pabrik banjir,” untuk perihal lebih panjut lebih lanjut, saya tidak punya kapasitas menjelaskan, yang lebih berhak adalah Direktur atau Bapak Arifin, datang saja nanti kepabrik untuk membuat jadwal.
Tetapi, sangat disayangkan, sampai berita ini diterbitkan, pihak dari PT Idar Buana tidak memberikan penjelasan lagi.
Informasi yang beredar, bahwa PT Idar Buana sebelum lebaran tahun 2026 pernah di sidak oleh Polda Jabar, perihal limbah dan penampungan Batu bara dan penampungan FABA (Fly Ash & Bottom Ash) informasi yang beredar bahwa PT Idar Buana diduga telah berkoordinasi yang baik dengan pihak Polda Jabar dan sejak saat itu, penyuplai Batu bara adalah Oknum anggota dari Polda Jabar.
Pihak PT MCAB pada saat dikonfirmasi perihal penutupan saluran PT Idar Buana membenarkan, pada awal bulan April kita tutup, kurang lebih 2 minggu, tetapi sekarang, sudah dibuka lagi, karena sudah melak
ukan pebayaran. (Red)





