Kab.Bandung, SinarSuryanews.com – Penumpukan sampah yang mengunung di jalan raya terusan kopo katapang, persis disamping pom bensin Pamoyanan kec. Katapang, hal itu menjadi pemandangan yang merusak keindahan dan menganggu pengguna jalan raya tersebut, hal itu diduga kuat, karena pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bandung melalui Bidang Pengolahan Sampah tidak cepat mengangkut sampah dan terkesan cuek, karena tidak ada ritribusi, atau pemasukan yang diterima. (3/10/23)
Berdasarkan pantauan dari media SinarSuryanews.com disekitar lokasi penumpukan sampah, hal itu, diduga sudah terjadi dalam waktu yang sangat lama, sementara, warga setempat yang melintas dilokasi penumpukan sampah, katakan saja Asep (nama samaran, Red) menuturkan, bahwa “sampah yang yang menumpuk, sudah berlangsung lama” bahkan kami juga sudah pernah mengadukan hal itu ke DLH Kab. Bandung, tetapi sampai hari ini, tidak ada tindakan dari pihak terkait untuk mengangkut sampah tersebut, padahal disana sudah jelas ada papan informasi yang “menyatakan dilarang membuang sampah” kami juga sebagai warga disekitar sini merasa risih dan selalu mencium aroma tidak sedap setiap harinya.
Dikutip dari berita REPUBLIKA.CO.ID
Dengan judul Pengolahan Sampah dikabupaten Bandung jadi percontohan pada Selasa (29/8/2023) bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan yang telah mengunjungi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Oxbow Cicukang di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Selasa (29/8/2023). TPST Oxbow Cicukang diproyeksikan menjadi solusi permasalahan sampah di Kabupaten Bandung dan Jawa Barat.
Ketika Lala Suhala,ST selaku Fungsional Tehnik penyehatan lingkungan AHLI MUDA pada Bidang Pengolahan sampah DLH Kab.Bandung, dikonfirmasi tentang adanya penumpukan sampah yang tidak terangkut dijalan raya terusan Kopo Katapang, dia mengatakan bahwa “Itu titik layanan yg belum ditarik karena penutupan sementara TPA Sarimukti yg masih kebakaran”
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2012 pada pasal 43 ayat 1 mengatakan “Setiap orang atau badan hukum, dilarang : membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lainya disaluran, gorong – gorong, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat – tempat lainnya yang bukan peruntukannya. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan pasal 43 ayat 1 diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 6 bulan ( enam bulan ) atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ).
Okky Kabid Pengolahan sampah DLH Kab. Bandung coba dikonfirmasi melalui Whatsapp dinomor 0857-2131-9XXX, tentang adanya penumpukan sampah dipinggir jalan raya terusan Kopo Katapang, tetapi sangat disayangkan, sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan apapun ( diam membisu ). Red