SKANDAL PUNGLI SDN PANCASILA LEMBANG DI BALIK TAMENG “PARTISIPASI”, DIDUGA ADA MESIN UANG ILEGAL DI SEKOLAH DASAR

Bandung Barat, Sinarsuryanews.com — Saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lantang bersuara di media sosial bahwa pendidikan di Jawa Barat GRATIS, sebuah kenyataan pahit justru mencoreng dunia pendidikan di Lembang.

Di SDN Pancasila, Desa Gudang Kahuripan, orangtua siswa mengaku dipaksa membayar, diperas dengan berbagai dalih, dan dijadikan ladang pemasukan yang diduga menguntungkan oknum sekolah.
Nama Kepala Sekolah Ela Komala muncul sebagai figur sentral yang diduga kuat menggerakkan skema pungutan berlapis.
Skema yang menggiring orangtua siswa pada posisi tak berdaya—terjepit di antara kebutuhan anak dan ancaman “kalau tidak bayar, takut anak diperlakukan berbeda”.

■ Dugaan Pungli Menggurita: Tarif Ditentukan, Pembayaran Dipaksa, Alasan Dikarang
Dari penelusuran dan keterangan orangtua, beberapa poin muncul:
1. Tarif Wajib Rp 200 Ribu untuk Perbaikan Lapang
Tidak ada transparansi, tidak ada laporan, tidak ada peningkatan fasilitas.
2. Rp 25 Ribu per Pertemuan untuk Sewa Komputer
Ironisnya, banyak siswa tidak kebagian komputer, kualitasnya buruk, dan kegiatan berlangsung seadanya.
3. Dugaan Pembebanan Gaji Honorer kepada Orangtua
Bukan tugas orangtua, namun diduga dijadikan kebijakan sepihak tanpa dasar.
4. Iuran-Iuran Tak Jelas
Dari pernyataan orangtua, tercium pola pungutan yang terstruktur, sistematis, dan berulang.

Jika benar demikian, maka SDN Pancasila bukan lagi sekolah negeri, tetapi diduga berubah menjadi mesin kas berjalan bagi oknum yang berkuasa.

■ “Kami Dipalak, Diperas, Diperlakukan Seperti Sapi Perahan!”
Kesaksian paling menyayat datang dari wali murid berinisial Ei:
“Kami diperas! 25 ribu untuk komputer, 200 ribu lapang, semua harus bayar. Ada BOS, tapi kami ditagih terus! Kami ini seperti sapi perahan!”

Lebih lanjut:
“Gaji honorer pun dibebankan ke orangtua. Banyak pungutan yang tidak jelas. Fasilitas nol! Komputer pun anak saya sering tidak kebagian. Ini pemerasan!”
Kata-kata ini bukan keluhan biasa. Ini adalah tanda marah, tanda muak, tanda masyarakat sudah jenuh dijadikan objek eksploitasi.

■ Kepala Sekolah Bungkam—Sikap yang Menguatkan Dugaan
Saat awak media meminta klarifikasi resmi dengan surat tertanggal 20 November 2025, tak ada balasan.
Saat ditemui langsung di Kantor PGRI Lembang pada 10 Desember 2025, Kepala Sekolah Ela Komala memilih kabur dari pertanyaan, menolak bicara, dan meninggalkan lokasi.

Sikap ini meninggalkan kesan kuat: ada sesuatu yang disembunyikan.
Jika semuanya benar dan tidak melanggar aturan, mengapa takut bicara?
Mengapa lari dari permintaan klarifikasi?
Mengapa menutup pintu bagi publik?
Diam dalam kasus seperti ini bukan emas—diam adalah indikasi kuat adanya bau busuk yang ingin ditutupi.

■ Pelanggaran Aturan, Regulasi, dan Moralitas?
Beberapa regulasi yang diduga dilanggar:
UU Sisdiknas: SD negeri tidak boleh memungut biaya.
Permendikbud 75/2016: pungutan di SD dilarang total.
Permendikbud 63/2022: BOS dapat membiayai seluruh kebutuhan yang justru ditagihkan ke orangtua.
Permendikbud 50/2022: pendidikan dasar wajib gratis.

Etika publik: penyelenggara pendidikan tidak boleh memperkaya diri dengan membebani masyarakat.
Jika dugaan ini benar, maka praktik pungutan di SDN Pancasila bukan sekadar pelanggaran administratif—tetapi mengarah pada pungli yang dapat dijerat hukum.

■ Orangtua Mendesak Gubernur: “Pak Dedi, Turun Tangan!”
Kemarahan orangtua telah sampai pada titik didih.
“Kami minta Pak Dedi Mulyadi datang! Kami butuh tindakan, bukan slogan. Anak-anak kami butuh perlindungan!”
Saat gubernur berjanji pendidikan gratis, realitas di lapangan justru menunjukkan kontradiksi mencolok.
Masyarakat menilai, SDN Pancasila harus menjadi contoh penindakan, bukan dibiarkan menjadi preseden buruk.

Investigasi Berlanjut — Satu per Satu Akan Dibuka

Tim media akan:
menyisir laporan penggunaan dana BOS,
meminta audit inspektorat,
meminta penjelasan Disdik KBB,
mengumpulkan bukti pembayaran,
mewawancarai saksi lainnya,
dan bila ditemukan unsur pidana, akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Publik berhak tahu. Orangtua berhak marah.

Dan sekolah negeri wajib patuh pada hukum, bukan memutarnya demi keuntungan pribadi.

Kasus SDN Pancasila menggambarkan bagaimana pungli bisa tumbuh subur di lembaga yang seharusnya mendidik anak-anak tentang kejujuran.
Investigasi belum selesai.
Nama-nama, bukti, aliran uang, dan dugaan pelanggaran lain akan terus ditelusuri, dibongkar, dan diterbitkan untuk publik.

Pendidikan gratis tidak boleh hanya slogan.
Dan SDN Pancasila adalah cermin bahwa masih ada oknum yang berani menertawakannya—hingga media dan masyarakat harus turun tangan. (HW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *