Bandung,SinarSuryanews.Com,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun kepada Abdul Rozaq Muslim (56). Selain itu terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu juga menghukumnya dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan.
Oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Gede Dewa Sudiartha, SH., MH bersidang pada hari Senin (05-07-2021) juga menghukum mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Golkar itu diharuskan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 5 miliar yang harus dibayar selama 30 hari sesudah Putusan dinyatakan inkracht (Putusan Tetap). Bila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Bila masih kurang maka kepada terdakwa dikenakan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Menurut Putusan Pengadilan Tipikor Bandung melalui Majelis Hakim, bahwa Abdul Rozaq Muslim telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf A jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Jo. Pasal 55 KUHPidana sesuai Surat Dakwaan Alternatif Kesatu.
Hukuman untuk Abdul Rozaq Muslim itu lebih ringan dari Tuntutan Penuntut Umum (PU) KPK yang menghendaki agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Atas Putusan tersebut baik terdakwa maupun PU KPK menyatakan pikir-pikir selama 1 (satu) minggu untuk menentukan sikap.
Sesuai Surat Dakwaan PU KPK bahwa Abdul Rozaq Muslim selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 dan periode tahun 2019 sampai dengan 2024, bersama dengan ADE BARKAH SURAHMAN dan SITI AISYAH TUTI HANDAYANI (masing- masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada sekitar tahun 2016 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2019 di beberapa waktu lainnya yang setidak-tidaknya dalam rentang waktu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, bertempat di area kantor DPC Golkar Kabupaten Indramayu, di kantor DPRD Provinsi Jawa Barat Jl. Diponegoro No.27, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, di Rumah Makan Cantik Indramayu, di Restoran Sudi Mampir Indramayu, di Pom Bensin Tambi Jatibarang Indramayu, di Jembatan Bodas Indramayu, di AlfaMart Tukdana Indramayu, di Rumah terdakwa di Jl. Sepakat No. 329, RT/RW 019/004 Kelurahan Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel Indramayu dan di beberapa tempat lainnya telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp.9.180.500.000,00 (sembilan miliar seratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) dari CARSA ES pengusaha/kontraktor yang menjadi rekanan di lingkungan Kabupaten (Pemkab) Indramayu, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Terdakwa bersama ADE BARKAH SURAHMAN dan SITI AISYAH TUTI HANDAYANI masing- masing selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (dilakukan Penuntutan terpisah) mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2017 s/d 2019.(Red).