
Cirebon, Sinar Surya – Meski sudah ada larangan bagi pihak sekolah selaku penyelenggara pendidikan untuk tidak menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) sepertinya tidak digubris oleh tenaga pendidik di lingkungan MTsN 9 Cirebon yang beralamat di Jl. Letjen S Parman Pabuaran-Ciledug Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, sekolah tersebut masih saja melakukan praktek jual buku LKS kepada peserta didik dengan dalih bukan pihak sekolah yang menjual tapi koperasi yang dikelola oleh para guru.
H. Sutirwan selaku wakil kepala sekolah bidang kesiswaan ketika ditemui media ini Selasa 29/01/2019 di ruang guru membenarkan adanya penjualan buku LKS di koperasi guru bukan pihak sekolah yang menjualnya.
Lebih jauh wakasek menyampaikan bahwa dalam praktek jual buku lembar Kerja Siswa (LKS) kami tidak memaksa, ibarat jual ice cream yang mau beli silahkan tidak beli juga tidak apa bahkan untuk siswa yang yatim piatu kami berikan gratis.
Masih kata wakasek yang juga selaku ketua Koperasi Amanah yang dikelola bersama para guru itu terkait penjualan buku LKS adalah untuk sarana penunjang dalam memenuhi kekurangan materi yang dibutuhkan oleh peserta didik sedangkan buku paket sudah disediakan oleh pihak sekolah katanya.
Namun disisi lain ada Permen diknas Nomor 02 tahun 2008 dalam pasal 11 menjelaskan bahwa, pendidik, tenaga pendidik, anggota komite sekolah, madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama maupun pihak lain dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik satuan pendidikan yang bersangkutan kecuali untuk buku buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh departemen.
Sementara ketika wartawan mengkonfirmasikan hal ini kepada Hendo anggota dari Forum Peduli Rakyat Anti Korupsi (FPR ANKOR) DPC Kabupaten Cirebon, dirinya mengecam keras kalau pihak sekolah masih ada yang menjual buku LKS, sebab sekolah sifatnya bukan untuk sarana perdagangan tapi untuk sarana pembelajaran bagi peserta didik.
Ketika disinggung kira-kira apa sangsinya bagi pihak sekolah yang masih melakukan praktek jual LKS, dirinya tidak bisa menjelaskan karena itu bukan kewenangan saya ada instansi atau lembaga hukum yang berwenang, katanya. (Tim)