Aib Pengelola Daerah, Subkontrak Tanah Urugan Pasar Daerah Indramayu Akan Bongkar Aib Aset Daerah.

Kabar Daerah840 Dilihat

Kab.Indramayu SinarSuryaNews.Com,- Sederetan dugaan kinerja buruk beberapa proyek pengadaan di PEMKAB Indramayu satu persatu muncul kepermukaan jelang Interpelasi legislatif terhadap Bupati Indramayu pada akhir bulan ini, Kali ini cukup menelisik nurani sebab dengan terpaksa pengusaha kecil penyuplai tanah urugan dalam proyek perluasan Pasar Daerah Indramayu, Jumat Minggu ini terpaksa mengangkat kembali tanah merah yang mereka kirim karena tidak dibayar oleh kontraktor pemenang lelang. Ini adalah aib bagi bagian aset di Dinas Badan Keuangan Daerah sebab proyek senilai lebih kurang Rp.4 milyar itu telah lunas dibayar PEMKAB Indramayu pada PT.Akar Rekayasa Artha selaku pemenang tender.

Enci Sucita dan Tarjono sebagai Subkontrak (penyuplai ) tanah urugan yang Minggu lalu dijanjikan ESNA Cahyono Nada .SE Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan Dan Perindustrian Indramayu akan diselesaikan Selasa 25 Januari 2022 baik secara pembayaran maupun kesimpulan pertanggungjawaban kontraktor pemenang lelangnya, Janji tersebut disampaikan didepan 3 orang dari 3 awak media.


Akan tetapi janji Esna itu ternyata hanya bualan saja, terbukti sesuai waktu yang dijadwalkannya, ia bahkan menutup komunikasi selulernya. Menyikapi hal tersebut maka para suplayer itu kemudian membuat surat pemberitahuan kepada bagian aset PEMKAB Indramayu di Badan Keuangan Daerah dimana isi surat tersebut diantaranya berbunyi :
1. Bahwa kami adalah penyuplai Tanah urugan di Proyek perluasan Pasar Daerah Indramayu, yang bekerja berdasarkan order lisan dari pihak pemilik Kontrak Kerja Nama PT. Akar Rekayasa Artha.
2. Bahwa pekerjaan tersebut dibagi dalam 4 termin dimana semua termin pembayarannya lancar kecuali termin ke 2. Bahwa dimana hal tersebut menjelang termin 4 kami telah menyampaikan permintaan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut pada dinas Pasar, dengan permintaan agar tidak menandatangani pencairan Akhir sebelum tagihan kami di termin 2 tersebut diselesaikan, akan tetapi permintaan dan keluhan kami tersebut tidak diakomodir bahkan terakhir pertengan bulan Januari ini sempat dijanjikan oleh PPK akan memberi keputusan hari Selasa 25 Januari jam 12. asal jangan mengambil kembali tanah kiriman kami dilokasi tersebut mengingat telah jadi aset PEMDA.

3. BAHWA mengingat tidak ada penyelesaian yang kami harapkan, bersama ini kami beritahukan kepada bapak selaku Kabag Aset Pemkab Indramayu, bahwa dengan sangat menyesal kami akan mengambil kembali tanah kami yang tidak dibayar sesuai faktur penerimaan yang bersama ini kami lampirkan bukti foto copy nya.
4. Besar harapan kami, Pada saatnya pengambilan kembali tanah urugan itu, pihak bapak bisa hadir untuk mengawasi jumlah volume agar tidak terjadi kesalahan, Adapun waktu pengambilan kembali tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 28 Januari jam 13.30 WIB.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, mohon maklum dan mengetahui adanya.

Sepertinya, masalah ini merupakan aib terhadap pengelola daerah Indramayu dan bisa dipastikan hal hal kecil yang merugikan masyarakat lokal dan dilakukan pengusaha luar daerah ini, menambah pembendaharaan buruknya pengelolaan daerah di Indramayu saat ini ” sebetulnya ibu Bupati sempat beberapa hari lalu menanyakan sudah belum ya dibereskan tagihan itu melalui pesan singkatnya ke saya. Tapi sepertinya bawahannya “Beler” dan tidak menghormati meski saya sudah bilang ke Esna bahwa saya sudah lapor ke Ibu Bupati”, Tutur seseorang yang mendampingi para penagih itu.

Menurut salah seorang awak media dari 3 orang yang disebut diatas, ia sempat komunikasi dengan Esna dan Esna mengatakan akan melapor ke POLISI bila pengambilan aset itu terjadi ” ini tentunya sebuah keangkuhan atau ketidak fahamannya. Sebab saat pemilik barang memberitahukan barangnya akan diambil dengan alasan yang jelas, PIDANA mana yang dilanggarnya”. Artinya baik yang dikirim surat pemberitahuan maupun yang dikirim tembusannya tidak membalas sesuai kewenangannya. Artinya menyetujui isi suratnya Dalam artikata surat pemberitahuan ini jadi wajib hukumnya dijawab oleh semua yang berkompeten dalam permasalahannya. Surat tersebut ditembuskan kepada DPRD, Bupati, KAPOLRES, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.Perdagangan dan Perindustrian. Dilengkapi dengan tembusan pada DANDIM .


Seperti diberitakan media ini Minggu lalu bahwa Proyek perluasan Pasar Daerah Indramayu bermasalah pada pengadaan barang dan jasa jenis pengurugan tanah merah. Dimana Proyek dinyatakan rampung dan dibayar lunas PEMKAB, tetapi dua orang pengesub lokal mengaku belum dibayar sehingga mereka menuntut haknya selama berbulan bulan dengan mengeluarkan biaya operasional cukup besar bahkan hampir sama dengan nilai tagihannya, ini semua akibat PPK yang tidka bertanggung jawab atas proyek ini, bahkan tidak mengakomodir keluhan mereka, dan PPK selalu mengunakan jurus terbang sana terbang sini ( Pakai Jurus BATMAN ) Dengan mereka, disamping sering menjanjikan tapi asal bunyi saja tidak pernah ditepati.
Pengurugan tanah merah pada proyek perluasan pasar daerah Indramayu anggaran 2021 senilai Rp.4.125.693.000,00 dikerjakan 90 hari kerja diatas tanah 1,1 ha oleh PT Akar Rekayasa Artha, Menurut Subkontrak, bila POLDA JABAR yang menyidik proyek ini harus fokus pada volume dalam kontrak dan fisiknya pasti akan ditemukan dimana inti permainannya.

(SuhermanBdg)