Aktivitas Galian C Diduga Milik ARB Tak Berizin Dan Bebas Beroperasi, Pemilik Diduga Sengaja Memperkeruh Suasana

SUBANG – Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga milik inisial ARB di Desa Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, masih beroperasi secara bebas meskipun diduga kuat tidak memiliki izin resmi.

 

Ironisnya, alih-alih menghentikan kegiatan, pihak pemilik tambang diduga sengaja memperkeruh suasana dengan tetap mengoperasikan alat berat secara terang-terangan di tengah keresahan warga dan sorotan publik terhadap penertiban tambang ilegal oleh Gubernur Jawa Barat (KDM).

 

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan.

 

Menurut pantauan di lapangan, Selasa (11/09/2026), aktivitas pengangkutan material masih berlangsung. Truk-truk besar keluar masuk lokasi galian yang berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan desa dan menimbulkan debu pekat yang mengganggu kesehatan.

 

Warga setempat mengatakan pada media ini, bahwa Pihak desa dan kecamatan diduga kuat sengaja tutup mata, karena ada tindakan untuk menutup tambang ilegal tersebut. Kesannya pemilik sengaja menantang, seolah kebal hukum. Kami minta Gubernur KDM dan Kapolda Jabar turun langsung cek legalitasnya, ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Keberadaan galian C ilegal ini dikhawatirkan menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, longsor, kerusakan jalan, hingga membahayakan keselamatan warga sekitar.

 

Masyarakat juga mempertanyakan peran Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemda Kabupaten Subang yang terkesan tutup mata.

 

PELANGGARAN HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA GALIAN C ILEGAL

 

Berdasarkan regulasi pertambangan, aktivitas tersebut diduga melanggar:

 

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Perubahan UU No. 4 Tahun 2009)

Pasal 158 Jo Pasal 35: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, IUPK)

Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar

 

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 dan 109: Melakukan usaha tanpa memiliki AMDAL/UKL-UPL dan Izin Lingkungan

Sanksi: Pidana penjara 1 – 3 tahun dan denda Rp1 Miliar – Rp3 Miliar

 

3. Pasal 413 KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 tentang Perusakan Lingkungan

Merusak fungsi lingkungan hidup

Sanksi: Pidana penjara hingga 9 tahun jika mengakibatkan luka berat atau mati

 

4. Peraturan Gubernur Jabar dan Perda Subang tentang Ketertiban Pertambangan

Pelanggaran tata ruang dan pajak daerah, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan dan pembekuan alat.

5. Undang-Undang Minerba mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha. UU Nomor 2 Tahun 2025 juga menegaskan bentuk perizinan pertambangan, antara lain IUP, IPR, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, serta bentuk izin lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan demikian, apabila dugaan penambangan tanpa izin tersebut terbukti, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman mengenai siapa pihak yang melakukan kegiatan, siapa pemodal atau penanggung jawabnya, sumber dan status lahannya, jenis material yang ditambang, volume produksi, penggunaan alat berat, hingga ke mana hasil tambang tersebut didistribusikan.

 

Bukan Sekadar Soal Izin

Masyarakat juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen perizinan.

Dampak kegiatan di lapangan juga perlu diperiksa, mulai dari kondisi lingkungan, perubahan kontur tanah, potensi longsor, debu, kebisingan, kerusakan jalan akibat mobilisasi kendaraan angkutan material, hingga dampaknya terhadap keselamatan dan aktivitas warga.

Sebab, pengelolaan pertambangan juga berkaitan dengan kewajiban pengelolaan lingkungan, reklamasi dan pascatambang serta penerapan kaidah pertambangan yang baik. Pemerintah Jawa Barat sendiri memasukkan aspek pengelolaan lingkungan, reklamasi-pascatambang, penggunaan jalan pertambangan, serta hak dan kewajiban pelaku usaha dalam materi pengaturan pertambangan di daerah.

 

Setelah media ini pada Minggu lalu melakukan pemberitaan berita terkait galian C, kegiatan tambang tersebut sempat terhenti dan pihak perusahaan atau pihak pemilik galian C sempat mengutus pihak ketiga menghubungi media ini, agar pemberitaan nya di takedown.

Masyarakat berharap kegiatan tambang ilegal galian C segara ditindaklanjuti secara profesional oleh Satpol PP Provinsi Jabar, Dinas ESDM Jabar, dan Ditreskrimsus Polda Jabar sesuai hukum yang berlaku.

 

(NURDIANTO, S.IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *