CIANJUR – Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah menggelar aksi dukungan di depan Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa 26 Juni 2026. Aksi ini mengawal sidang kasus mafia tanah lahan eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan [MBP] seluas 461,9 hektar yang ditangani Ditreskrimum Polda Jabar dengan nilai kerugian Rp200 miliar.
Aliansi yang terdiri dari perwakilan masyarakat Cianjur, LSM PMPR Indonesia, Ormas FBI DPC Cianjur, dan Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia DPD Jabar ini memulai aksi dengan long march dari Gedung Generasi Muda Panembong menuju PN Cianjur.
Dalam orasinya, aktivis Cianjur Reggy Muharram menegaskan sidang harus berpijak pada fakta penyidikan:
1. *Pemalsuan Dokumen*: Tersangka DS diduga memalsukan dokumen untuk mencabut Sita Jaminan Nomor 09/CB/Pen/08/Pdt.G/1999/PN.CJ tertanggal 1 Maret 1999. Faktanya, Ketua PN Cianjur tahun 2016 menyatakan sita jaminan itu belum pernah dicabut sah.
2. *Langgar Putusan MA*: Penerbitan sertifikat mengabaikan Putusan MA Nomor 2202/K/Pdt/2004 yang berkekuatan hukum tetap dan memenangkan PT MBP sebagai pemilik sah.
3. *Sertifikat Cacat Hukum*: Akibat dokumen palsu, terbit 727 NIB dan ratusan SHM periode 2012-2015 melalui manipulasi administrasi, termasuk perubahan batas Desa Cikancana ke Desa Sukaresmi tanpa dasar hukum.
*Pernyataan Sikap di PN Cianjur*
“Kami hadir untuk mendukung penuh Polda Jabar dan Kejaksaan Negeri Cianjur membongkar praktik kotor mafia tanah ini. Kami dorong JPU menuntut maksimal berdasarkan Pasal 263 dan 266 KUHP agar hakim punya keyakinan penuh memutus perkara,” tegas Koordinator Aksi, Kang Rohimat Joker.
*Tuntutan Aliansi:*
– Desak Majelis Hakim PN Cianjur berani memutuskan ini murni praktik mafia tanah agar SHM ilegal dibatalkan demi hukum.
– Minta JPU konsisten menghadirkan bukti kerugian Rp200 miliar dan pemalsuan dokumen warkah.
– Tuntut pemulihan hak Desa Cikancana yang wilayahnya dicaplok secara administratif demi meloloskan sertifikat ilegal.
Aliansi menyatakan akan terus mengawal sidang hingga tuntas. Mereka menolak kompromi terhadap mafia tanah yang merusak iklim investasi dan merugikan warga Cianjur.
“Pada aksi kedua ini, kami mendesak APH dan PN Cianjur segera menetapkan tersangka dan menjatuhkan putusan. Kami akan konsisten bergerak sampai hukum ditegakkan selurus-lurusnya,” ujar Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Kang Joker.
Aksi ditutup dengan aksi bersih-bersih area depan PN Cianjur oleh massa.












