Anggota DPRD Purwakarta Diperiksa Kejari karena SPPD Fiktif

Purwakarta, Sinar Surya – Sejumlah 42 orang anggota DPRD Purwakarta diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga fiktif Tahun Anggaran (TA) 2016. Biaya SPPD itu diperkirakan sebesar Rp2.900.000.000,-

            Pemeriksaan yang dilakukan Kejari Purwakarta itu bukan hanya terhadap anggota DPRD tetapi beberapa Camat dan Kepala desa diperiksa karena SPPD fiktif itu diduga terjadi pada perjalanann dinas fiktif di Kab. Purwakarta, tersangka telah ditentukan 3 orang yakni MR, HUS dan TM, pelaksana teknis kegiatan di DPRD Kab. Purwakarta.

            Menurut sumber yang diterima Surat Kabar Sinar Surya mengatakan, hamper semua anggota DPRD Purwakarta mulai dari ketua hingga anggota biasa diperiksa, termasuk Sekretaris dewan (Sekwan), bendahara DPRD dan Kemungkinan besar Kepala bagian Keuangan Pemkab Purwakarta juga akan diperiksa.

            Anggota DPRD Purwakarta yang mendatangi kantor Kejari Purwakarta antara lain, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDIP, Warseno, Fitri maryani (Gerindra), Komarudin (Golakr), Hidayat (PKB), Anita Diana (PDIP), Heri Rosendi (Hanura), Ihwan Ridwan (Nasdem). Agus Sudana. Andriyani. Amas Mastur, Lis Koswara, Budi Sopan Muklik, Darmito dan

            Anggota DPRD yang diperiksa sebanyak 42 orang, waktunya berbeda akan tetapi berturut-turut selama 3 hari, sebelumnya juga belasan Camat dan Kades tel;ah diperiksa.

            Menurut sumber Sinar Sinar Surya, bila Kejari Purwakarta serius mengembangkan SPPD Fiktih anggota DPRD Kab. Purwakarta, d Asep CH. pastikan semua anggota DPRD itu akan masuk penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena anggota DPRD koruptor harus dikandangi supaya anggota DPRD ditahun depan tidak ada lagi yang korupsi, ujarnya.

            Kepala Seksi pidana Khusus Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir yang ditemui Sinar Surya dikantornya menjelasakan, Sejumlah camat, Kepala desa sudah diperiksa karena ada kaitannya dengan SPPD Fiktif, Sekwan DPRD, Bendahara pasti diperiksa termasuk Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Purwakarta katanya dengan tegas.

            Kami memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat sehubungan dengan penyidikan penyalahgunaan APBD pada kegiatan DPRD Purwakarta TA 2016 Perjalanan Dinas dan kunjungan kerja di Kab. Purwakarta.

            Bila sudah semua iperiksa tersangka bias bertambah karena yang makan uang Negara bukan hanya peklaksana kegiatan teknis tetapi anggota DPRD Purwakarta menikmatinya dengan cara yang lazim berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

            Kerugian Negara yang sudah dipastikan dari dana Rp2,9 miliar adalah sebesar Rp1.8 miliar, diduga dana iu dipergunakan untuk menyewa mobil dan membayar gedung, ternyata dana itu tidak dipergunakan, tidak ada sewa mobil maupun gedung, tandasnya.

            Salah seorang warga yang mengaku bernama Sofyan meminta kepada penegak hukum yang memeriksa anggota DPRD Purwakarta yang diduga melakukan SPPD Fikti TA 2016, jangan hanya diperiksa saja, bila mereka terbukti makan uang rakyat harus dijebloskan ke terasli besi agar anggota DPRD yang lain tidak akan membuat Perjalan Dinas dan kunjungan fiktif, tandasnya. (Junaedi)