Proyek Jalan Tegalurung – Pangarengan Dikerjakan Secara Semborono

Berita Utama, Hukum1771 Dilihat

Subang, Sinar Surya,-Proyek Peningkatan Struktur Jalan Pamanukan – Tegalurung (173) DAK TA.2017 senilai HPS Rp4.914.000.000,- yang dimenangkan PT Murni dengan penawaran (nilai kontrak) Rp3.820.476.560,- (77,74%), diduga perusahaan dipinjamkan kepada oknum pemilik modal di Subang sehingga terjadi penyimpangan dan penyelewengan karena pekerjaan dikerjakan pelaksana (Penyedia jasa) tidak sesuai dengan bestek (gambar rencana), sehingga diduga pengguna jalan dan merugikan keuangan Negara.

Akibat pekerjaan itu amburadul, Sinar Surya mengirim surat wawancara khusus/ klarifikasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Subang, jawaban yang dating dari pelaksana lapangan bernama Hend mengancam Wartawan Sinar Surya yang bertugas di Subang, Kevin diancam dibunuh bila berita pekerjaan jalan Tegalurung – Pangarengan sampai melebar kemana mana apa lagi dilapor ke penegak hokum.

            Menurut informasi yang diterima Sinar Surya menjelaskan bahwa pemenang pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Tegalurung – Pangarengan yang dikerjakan PT Murni tidak menyelesaikan pekerjaannya 100% diduga pekerjaan hanya 68% namun tidak mendapat tindakan  dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Subang terutama Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), diduga PT Murni digiring menjadi pemenang karena terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme antara PA/KPA/PPK, Pejabat ULP  dan pengusaha sehingga pekerjaannya amburadul (tidak dikerjakan sesuai bestek), akan tetapi PA/KPA/PPK tidak mengambil tindakan (black list) terhadap pengusaha yang dianggap nakal itu dan tim pelaksana Provision Head Over (PHO) diharuskan menandatangani pekerjaan selesai 100% sesuai bestek supaya permainan para pejabat terkait tidak terungkap.

Pekerjaan Perkerasan  jalan Beton dengan menggunakan Readymix K350 sepanjang 2.160 M1, dibagi 4 (empat) segmen, segmen 1 (satu) Readymix sepanjang 1.400 M1,  segmen 2 (dua) sepanjang 119 M1, segmen 3 (tiga) sepanjang 163 M1 dan segmen 4 (empat)  sepanjang 479 M1 tidak dikerjakan dengan baik, sesuai fakta lapangan pekerjaan beton tidak dikerjakan semua hanya sebagian saja itupun sudah retak dan rusak, namun menurut informasi Pejabat Pengawasan dan Pengendalian memerintahkan pelaksana PT Murni untuk menimpa pekerjaan dengan hotmix untuk menutup keretaka yang terjadi ada Readymix karena melanggar bestek.

Perkerasan beton semen K350 (Readymix) tb.20 cm sebanyak 1.728, 00 M3 dikerjakan tidak sesuai bestek baik kwantitas maupun kwalitas yang ditentukan, diduga ketebalan yang dikerjakan hanya 13 cm. sehingga pekerjaan banyak yang retak dan pekerjaan Readymix dikerjakan hanya sebagian saja.

Pelebaran perkerasan dan bahu jalan lapis pondasi agregat kelas c (sirtu) (bahu jalan) sebanyak 540 M3, diduga tidak ada yang dikerjakan sesuai kontrak, pekerjaan bahu jalan tersebut hanya asal-asalan saja.

Pekerjaan baja tulangan U24 polos sebanyak 67.132,80 kg, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak sebab pembesian tidak memakai besi ruji (dowel) dan besi hak, diduga PT Murni tidak mempempunyai SKA/SKTK hal itu bisa terjadi karena pelaksana tidak bisa membaca gambar rencana sedang PPK/PPTK, Direksi Pekerjaan dan konsultan jarang ada ditempat.

Dikatakan sumber Sinar Surya, Perusahaan PT Murni yang mengerjakan proyek jalan Tegalurung – Pangarengan bukan dikerjakan pemilik perusahaan, akan tetapi dipinjam oknum Ketua Apdesi Kab. Subang dan Kepala desa Tegalurung LS, pemilik perusahaan hanya penerima fee 5% dari nilai kontrak.

Akibat tenaga ahli dan keterampilan PT Murni tidak ada dilapangan (peminjam perusahaan tidak menginginkan tenaga ahli mencampuri pekerjaan) maka peminjam seenaknya melakukan pekerjaan (asal-asalan) yang penting dikerjakan karena peminjam perusahaan dengan Kepala ULP, Kelompok Kerja lelang, PA/KPA dan PPK terlebih PPTK dan Direksi pekerjaan dan Konsultan sudah kolusi sehingga pekerjaan asal dikerjakan saja, mau sesuai dengan bestek atau tidak, tim Provision Head Over (PHO) akan mensahkan pekerjaan itu 100% karena mereka juga sudah mendapat upeti dari peminjam perusahaan.

Menurut pelaksana lapangan peminjam PT Murni Hendrik kepada Wartawan Sinar Surya bahwa pekerjaan itu telah selesai dikerjakan dan perusahaan sudah konsultasi kepada Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), maka pekerjaan yang seharusnya rigid (aspal beton) dapat diganti menjadi aspal hotmix. Jadi pekerjaan kami sangat bagus dan sudah sesuai pengarahan pihak berkompoten di PUPR, bila anda menyebarluaskan berita ini kemana-mana, anda akan kami bunuh katanya kepada wartawan Sinar Surya, Kevin.

Menurut Peminjam perusahaan PT Murni, Ketua Apdesi Kab. Subang sekaligus sebagai Kepalqa Desa Tegalurung menjawab SMS Pemimpin Redaksi Sinar Surya menjelaskan, bahwa dia bukan meminjam perusahaan tetapi hanya memodali proyek tersebut, bila ada permasalahan hokum nanti yang menghadapi bukan saya tetapi Direktur Utama PT Murni katanya.

Saya tidak pernah menyuruh apa lagi memerintahkan pelaksana lapangan Hendrik untuk mengancam wartawan Sinar Sinar, saya adalah ketua Apdesi Kab. Subang yang paling akrab dan dekat dengan wartawan Subang terutama dari PWI katanya.

 Sumber Sinar Surya di Pamanukan meyakini pekerjaan  proyek Peningkatan struktur jalan Pamanukan – Tegalurung (173) senilai HPS Rp4.914.000.000,- pasti di FHO walau pekerjaan tidak sesuai dengan bestek, siapa yang takut membayar pekerjaan itu 100% walau tidak sesuai bestek, pejabat PUPR adalah penguasa pekerjaan infrastruktur jalan katanya dengan garuk – garuk kepala.

Sangat disayangkan  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Subang yang diwawancarai melalui surat wawancara  013/Ww-Red-SS/II/2018 tanggal 28 Pebruari 2018 yang dilampiri DVD berisi foto proyek tersebut Wawancara Khusus/ Klarifikasi tentang adanya dugaan penyimpangan/ penyelewengan pada pekerjaan Peningkatan struktur jalan Tegalurung – Pangarengan (173) senilai HPS Rp4.914.000.000,- yang dimenangkan PT Murni dengan penawaran Rp3.820.476.560,- (77,74%)..

Ketika Sinar Surya menyusul jawaban surat wawancara itu kepada Kepala Dinas PUPR Kab. Subang Ir Besta Basuki Kertawiibawa, M. PPM hanya mengatakan, silahkan hubungi Kabid PUPR, H Endang Rohendi supaya mendapat keterangan yang jelas, namun sampai berita ini ditulis tidak mendapat respon. (Amry Malau)