BENGKULU TENGAH, SINARSURYANEWS – Besaran Anggaran Hibah Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2024 senilai Rp25 Miliar kini menjadi sorotan publik. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dan justru lebih besar dari anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah yang sama.
Secara logika anggaran, Pemilu memiliki cakupan kerja yang jauh lebih besar. Pemilu meliputi Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara Pilkada hanya untuk pemilihan Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.
Ketua Umum LSM Gerindo Provinsi Bengkulu, Iryanto, menyoroti anomali tersebut. Menurutnya, realisasi anggaran KPU untuk operasional Pemilu 2024 sudah besar. Namun ia meyakini tidak sebesar anggaran Hibah Pilkada Rp25 Miliar.
“Ini sangat anomali. Seharusnya anggaran Pemilu lebih besar dari Pilkada. Terus penyerapan anggaran Pilkada Rp25 Miliar kemana? Meskipun ada SiLPA Rp570 Juta, nilai yang terserap tetap fantastis,” ujar Iryanto, Senin 29/06/2026.
Ia menegaskan, masyarakat sebagai kontrol sosial wajib menyoroti. Pihaknya saat ini terus melakukan monitoring dan investigasi lapangan. “Segala bentuk tindakan yang memenuhi unsur dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara harus kita perjuangkan hingga ada kepastian hukum,” tegasnya.
Plt Sekretaris KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Rohie, membenarkan secara umum anggaran Pemilu lebih besar dari Pilkada. “Dari kotak suara saja sudah berbeda. Pemilu ada 5, Pilkada hanya 2. Jumlah TPS juga berubah,” katanya di Kantor KPU Bengkulu Tengah.
Rohie menyebut detail teknis anggaran ada pada wewenang Ketua KPU. Ia juga menegaskan pelaksanaan Anggaran Hibah harus berpedoman pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NHPD.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, http://S.Pd, masih diupayakan. [DR]
2. KAJIAN PELANGGARAN, DASAR HUKUM & SANKSI
No Indikasi Pelanggaran/Anomali Dasar Hukum Sanksi Pidana Sanksi Administrasi
1 Dugaan Penyimpangan Penggunaan Anggaran Hibah Pilkada Tidak Efektif, Efisien, Tepat Guna UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3. Prinsip: Tertib, Taat, Efektif, Efisien, Transparan, Akuntabel UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tipikor Pasal 2 dan 3: Pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun, denda Rp200 Juta – Rp1 Miliar Temuan BPK, Tuntutan Ganti Rugi, Sanksi Disiplin ASN
2 Dugaan Mark-up/Anggaran Tidak Wajar: Pilkada Rp25M > Pemilu Permendagri No. 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Pilkada. Azas: Hemat, Efektif, Efisien Pasal 3 UU Tipikor: Menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Pidana 4-20 tahun Pencoretan Anggaran, Rekomendasi BPK RI untuk Dikembalikan ke Kasda
3 Tidak Sesuai NHPD Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pasal Kewajiban Penggunaan Anggaran Pasal 2 UU Tipikor: Setiap orang memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara. Pidana 4-20 tahun Pemutusan NHPD, Blacklist KPU oleh Pemda untuk Hibah selanjutnya
4 Tidak Transparan/ Sulit Dikonfirmasi Pimpinan KPU UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 7 Tidak langsung pidana, kecuali ada pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP: 6 tahun Sanksi Administratif oleh DKPP, Teguran KPU RI
Penjelasan Kunci:
1. Anomali Anggaran: Batas kewajaran pembanding. Data KPU RI, rata-rata biaya Pilkada Kab/Kota se-Indonesia 2024 berada di kisaran Rp12 Miliar s.d Rp18 Miliar tergantung DPT dan TPS. Rp25 Miliar untuk Bengkulu Tengah masuk kategori sangat tinggi.
2. SiLPA Bukan Pembenar: Sisa Rp570 Juta dari Rp25 Miliar artinya penyerapan 97,7 persen. SiLPA kecil tidak menghapus dugaan mark-up di awal perencanaan.
3. Kewenangan Audit: Yang berhak menyatakan “kerugian negara” adalah BPK RI. Laporan LSM ini bisa menjadi pemicu Audit Investigatif.
Rekomendasi Tindak Lanjut:
1. BPK RI Perwakilan Bengkulu: Segera lakukan Audit Investigatif dan Audit Kinerja atas penggunaan Hibah Pilkada Rp25 Miliar KPU Bengkulu Tengah TA 2024.
2. Kejari Bengkulu Tengah / Tipidkor Polda Bengkulu: Lakukan penyelidikan jika ada laporan dan temuan indikasi kerugian negara.
3. Kemendagri: Evaluasi NHPD Pilkada Bengkulu Tengah 2024 untuk daerah lain sebagai pembanding. (DR)










