Bandung, Sinar Surya,-
Pada Tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi diduga melakukan Penyelidikan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas Dugaan Korupsi di PT. Jasa Marga. Hasilnya, KPK telah menetapkan Tersangka suap motor Harley Davidson yakni Auditor Madya Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto dan General Manager Kantor Cabang PT Jasa Marga Persero Purbaleunyi Jawa Barat Setiabudi. Suap diduga terkait temuan kelebihan dana tak wajar pada audit tahun anggaran 2015 dan 2016. Awal Tahun 2018, Kasus ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Beberapa mendia memberitakan, Pada Persidangan Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Januari 2018, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan bahwa pada 8 Mei 2017, tim pemeriksa BPK yang antara lain meliputi Epi Sopyan, Kurnia Setiawan Sutarto, Bernat S Turnip dan Roy Steven ke Havana Spa & Karoke di Jalan Sukajadi No 206 Bandung bersama dengan Cucup Sutrisna, Asep Komarwan dan Andriansyah dengan biaya sebesar Rp 41,721 juta Yang dibayar Janudin dari PT. Gienda Putra yang merupakan subkon pelaksana beberapa proyek di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Atas Pemberitaan tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Kinerja Rakyat Independen Sikapi Pemerintah (LSM Kerista) Ricky Andito, Menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi masih Kurang maksimal dalam Menangani Permasalahan Dugaan Korupsi Di Jasa Marga. Menurut Ricky, PT. Gienda Putra Bukan sebagai sub Kontraktor di Jasa Marga Purbaleunyi. Perusahaan itu kami ketahui sebagai Pemenang beberapa tender atas Lelang di LPSE Jasa Marga. Oleh karena itu, Keterlibatan Pihak PT. Gienda Putra harus ditelusuri dalam Pengembangan kasus ini, katanya pada Sinar Surya.
Ricky melanjutkan, Bahwa Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini mengutamakan Penyelamatan Uang Negara. Dalam kasus Suap di Jasa Marga, KPK diduga belum sampai pada Nilai Kerugian Negara atas Pekerjaan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka Jalan Pada Jasa Marga Purbaleunyi Tahun 2015 dan 2016.
Menurutnya, untuk membongkar Dugaan Korupsi di PT. Jasa Marga, KPK harus bekerja lebih ekstra lagi.
“Kami meyakini ada Kerugian Negara atas Pekerjaan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka Jalan Pada Jasa Marga Purbaleunyi Tahun 2015 dan 2016. KPK gak cukup hanya sampai pada Kasus suapnya saja, kalau Cuma sampai disitu, tentu kerugian Negara sangat minim untuk diselamatkan. Awalnyakan BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Pekerjaan Jasa Marga, diduga ada temuan atas Pekerjaan Jasa Marga itu, sehingga terjadi Suap. Nah kalau gak ada Temuan, untuk apa suap ?”
Ditambahkannya, “Kami yakin dan Percaya pada KPK, ini hanya masalah waktu saja. Kami tetap mengingatkan KPK, Agar jangan sampai terkena Citra Buruk atas kasus ini. Tentunya permasalahan ini akan melibatkan Penyedia jasa dan Oknum Internal di PT. Jasa Marga. Kami minta agar Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini secepatnya diadili dan dituntut Pertanggung Jawabannya. Kami juga berharap agar KPK sesegera mungkin menemukan dan menyelamatkan Kerugian Negara yang terjadi atas Dugaan Korupsi di Jasa Marga” Pungkasnya. (WN)