Bangunan Komersil Liar Diatas Sungai Lahan IPDN, Kasie MP : Semua Bangunan Disini Melanggar Perda

Berita Utama691 Dilihat

Kab Sumedang, SinarSuryanews.com,- Aliran Sungai dan sempadannya seharusnya bisa steril dari bangunan apapun diatasnya, Namun sangat di sayangkan Tanah yang menjadi domain IPDN Jatinangor diduga dengan sengaja mengakomodir bangunan komersil milik swasta untuk kepentingan pribadi maupun golongan, dimana bangungan parmanen yang berdiri kokoh diatas sungai dan jalan Nasional selama bertahun-tahun, tanpa ada kejelasan perizinannya.

Parjo selaku penanggung jawab Bangunan komersil pujasera merupakan bangunan kuliner, ada juga toko modern yang menumpangi diatas aliran sungai, Namun sangat disayangkan saat di konfirmasi pada Sabtu (01/05) parjo tidak ada ditempat, Lokasi bangunan berada pada Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor.

Humas IPDN Yudha, saat hendak di konfirmasi via telpon juga masih bungkam terkait bangunan tersebut, Sebagai Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) harusnya jeli dalam menyingkapi bangunan yang tidak jelas berdiri diatas Tanah Negara, namun sayang pihak IPDN diduga kuat membiarkan akan bangunan yang melanggar Permen PUPR 28-2015 ttg Penetapan Garis Sempadan Sungai, dan Garis Sempadan Danau, PERATURAN Bupati Sumedang Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Pemampaatan Ruang di Kabupaten Sumedang dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor15 Tahun 2011
Tentang Bangunan Gedung.

Pihak Kecamatan Jatinanggor Endang yang menjabat sebagai Kasie MP menjelaskan saat dikonfirmasi “terkait bangunan tersebut sudah lama berdiri, bahkan jauh sebelum saya tugas di jatinangor. Saat ini saya baru bertugas 8 bulan, dan di sibukan tugas khusus terkait pandemi saat ini “ungkapnya.

“Saya dan Camat (Heri) masih baru dinas di sini, dan belum menyikapi permasalahan bangunan tersebut karena hal tersebut merupakan kewenangan dari IPDN.

“Bila kita harus tegakan perda terkait bangunan jelas disini banyak yang melanggar, apa lagi ini merupakan Jalan Nasional aturannya dari ass jalan ada spare 12 meter, minimal 6 meter. Faktanya disini kan tidak ada, maklum bangunan sudah lama berdiri “ucap endang.

Masalah ini, masih kata endang “saya akan kordinasi dulu dengan pol pp kabupaten, karena yang bisa menindak mereka, meski secara tugas saya punya kewenangan menanyakan keabsahan legalitas bangunan tersebut “tutup endang. WN**