Kab. Indramayu, SinarSuryaNews.Com,- Mungkin karena merasa istrinya adalah anggota DPRD ,meski mantan NAPI pelanggar pasal 363 KUHP pencurian dengan Pemberatan (red), Wasma alias Cempe, berhasil jadi Kepala Desa Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu. akibat telah melakukan dugaan “PELECEHAN ” terhadap Profesi Wartawan dan LSM/ORMAS, karena meresahkan, akhirnya dia telah dilaporkan oleh Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) ke POLRI, Bupati dan Inspektorat Daerah Indramayu yang diterima oleh Gunawan Sekretaris Inspektorat.
Perseteruan antara Kepala desa Sukagumiwang dan kalangan RENZA itu diawali dengan beredarnya pesan Wasma melalui rekaman suara voice notes (VN) yang isinya dianggap menyebarkan dan membuat ujaran kebencian melakukan pengancaman kepada Wartawa dan LSM.
Kepada siapa pertama terpidana Wasma mengirimkan VN untuk disebarkan itu, hingga kini belum diketahui Sinar Surya, akan tetapi kebenarannya diduga kuat itu adalah suara Wasma sudah tida diragukan lagi sebab dalam pertemuan saat dipasilitasi oleh pihak POLRES Indramayu, Wasma menyatakan permohonan maaf dan itu adalah fakta, namun karena disampaikan oleh utusannya yang mengaku Pendamping hukumnya, pihak APWI tida bisa menerimanya apalagi tidak bisa membuktikan surat kuasanya. Karena itulah beberapa hari kemudian APWI membuat Laporan Pengaduan tertulis ke POLRES Indramayu yang konon dari YANMAS telah masuk ke bagian RESKRIM.
APWI pun hari ini Kamis 13 Januari 2022 telah pula mengirimkan surat bernomor : 002/APWI/2022
yang ditujukan kepada Inspektorat Daerah Indramayu dengan tembusan disampaikan kepada
1. Camat Sukagumiwang
2. Bupati Indramayu
dan
3. Ketua DPRD Indramayu.
Surat ini cukup membuat bulu kuduk merinding sebab didalamnya setidaknya melaporkan 5 hal yang sangat menjijikan dilakukan oleh seorang KADES yang nota bene abdi Negara paling depan yakni bahwa Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) Mengutuk keras atas kegiatan pesta
MIRAS (Minuman Keras) yang dilakukan oleh Kepala Desa/ Kuwu dan Pamong dilingkungan kantor Desa Juga Melakukan kegiatan perjudian. Pernah mengalihkan Aset DPRD ke bale desa. Merendahkan Marwah Insan PERS dan mengancam serta pernah di vonis PIDANA sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur no.358/PID.B/2018/PN.Jak.Tim tanggal 28 Mei 2018, Selain itu dengan tanpa prosedur aturan yang benar telah melakukan pemberhentian sejumlah perangkat desanya.
Dari point – point yang dilaporkan APWI itu, yang cukup menarik adalah hal pengalihan sejumlah aset DPRD Indramayu berupa filing cabinet, meja kursi, Lemari Ice, Ac dll. Pengalihan mana tanpa dilaporkan perubahannya ke bagian Aset di BKD sebagaimana keharusannya, sementara ketua DPRD mengaku telah mendisposisinya dan menyatakan khilaf serta tidak hafal aturan tentang pengalihan aset seperti yang disampaikannya kepada sejumlah media yang mengerudig dewan beberapa hari lalu. Ini mustahil sekelas ketua Dewan tidak faham aturan tentang aset daerah, Kalau benar sangat memprihatinkan Indramayu memiliki ketua Dewan yang kosong isi kepalanya.
Demikian juga tidak kalah menariknya bagaimana mungkin seorang terpidana kasus pelanggaran pasal 363 KUHP dimana modus operandinya melakukan penyamaran sebagai petugas PLN dan kemudian menggasak perangkat elektronika serta telah divonis bisa mencalonkan diri sebagai kepala Desa, hal inilah yang perlu jadi bahan pertimbangan Bupati Indramayu apabila berkehendak memberhentikan sementara Kepala Desa Sukagumiwang akan tetapi bagaimanapun semuanya perlu berjalan diatas rel yang benar dan mendasar sebab, Terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, sudah ada Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan ini cukup jelas mengatur tentang tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagai berikut :
Pasal 8 Kepala Desa berhenti karena :
a. Meninggal dunia,
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.
Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
1. Berakhir masa jabatannya.
2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa.
4. Melanggar larangan sebagai kepala Desa.
5. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan,penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa.
6. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bupati dan Walikota boleh melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa karena :
1. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.
2. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
3. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Kewenangan pemberhentian sementara Kepala Desa oleh Bupati atau Walikota diatur dalam pasal 9 Permendagri dan
Beberapa ketentuan dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Dengan dasar itulah APWI menyampaikan laporan pengaduan.
(SuhermanBdg).