Bos PT. BIG ‘MT’ Seturut Putusan MA, Dieksekusi 1 Tahun Bui di Lapas Jelekong Bandung

Berita Utama123 Dilihat

Bandung, Sinarsuryanews.com – Kabar paling anyar per 30 Juli 2024 dari Romeo Benny Hutabarat yang dikenal selaku Kuasa Hukum William Ventela, Direktur PT Sinar Runnerindo. Diketahui William Ventela, adalah korban kasus tipu gelap celup kain, yang kerjasamanya sejak 20 Desember 2019 sampai tanggal 13 Agustus 2020, dengan Miming Thenico (MT) Direktur sekaligus pemilik PT. Buana Intan Gemilang. Kerjasama ini malah menimbulkan kerugian bagi PT. Sinar Runnerindo sebesar Rp. 428.663.133,- atau setara 10.157 meter kain atau setidaknya sekitar itu.

Perkara ini tercatat dengan nomor perkara 1062/Pid.B/2023/PN Blb yang dipimpin hakim Ketua Teguh Arifiano SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teti Saraswati, SH; Cucu Gantina,S.H.; Sima Simson Silalahi, SH., SE.; Bony Adi Wicaksono, SH. MH. dan perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPPidana jo Pasal 64 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Sebelumnya, PN Bale Bandung pada Rabu 3 April 2024 lalu memutuskan terdakwa Miming Thenico dalam putusan Majelis Hakim sebagai Ketua Majelis Teguh Arifiano menyatakan Terdakwa MT lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).

Kembali ke kabar paling anyar per 30 Juli 2024 kepada redaksi, Romeo Benny Hutabarat yang berbicara melalui video call dari Hotel Trans Bandung di Jalan Gatot Subroto No. 289 Kota Bandung, menjelaskan:

“Hari ini diperoleh info dari Kejasaan Negeri Bale Bandung, terdakwa Miming Thenico yang sempat bebas beberapa waktu lalu oleh PN Bale Bandung, telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) bersalah dengan vonis 1 tahun penjara. Masih dari Kejaksaan Bale Bandung telah dilakukan juga eksekusi per 30 Juli 2024, terdakwa segera dikirim ke Lapas Jelekong,” jelas Romeo Benny Hutabarat. 

Lebih lanjut Romeo Benny Hutabarat, mengapresiasi pihak MA yang telah menegakkan keadilan, “sebagai korban dengan diputusnya MT bersalah, kepada pihak kejaksaan pun kami mengapresiasi atas gerak cepatnya, mengeksekusi menjadikan korban memperoleh keadilan” ujarnya.

Masih ada harapan lainnya yang diungkap Romeo Benny Hutabarat, yakni masih ada kasus penggelapan satunya lagi dengan terdakwa yang sama:

“Ini masih berproses, dan sudah menjadi tersangka. Mungkin penegakan keadilan kami minta lagi, jadi ini terdakwa MT ini sepertinya mengulanglah penggelapannya. Intinya, kami akan tetap meminta untuk meneggak keadilan, dan tersangka ini dihukum dengan seberat-beratnya,” pungkasnya sambil menambahkan –“Nomor putusan dan nomor perkara di MA sebentar lagi menyusul. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *