Bandung, SinarSuryaNews.com – BPR KS Kantor Wilayah Cabang Jawa Barat yang berlokasi di Jl. Leuwi Panjang No.149, Kb. Lega, Kec. Bojongloa Kidul, Diduga selalu mempermainkan hak dari konsumen, dimana konsumen merasa sangat di rugikan. Bukti setoran sudah lunas yang di keluarkan BPR KS tidak valid alias di ragukan ke absahannya, karena status konsumen masih di anggap BI Checking saat ingin mengajukan pinjaman ke Bank BCA, Jumat (13/05).
Konsumen BPR KS Dewi Noviani mengatakan, “Pada saat kami ingin mengajukan pinjaman ke Bank lain tidak lolos BI Checking, karena ada tunggakan di BPR KS, padahal masalah dengan BPR KS sudah 5 tahun yang lalu, bahkan unit Motor yang diagunkan sudah dijabal, karena saya tidak ingin bermasalah, kami berupa bayar lunas hutang ke BPR KS, awalnya pinjaman hanya sekitar Rp. 4.000.000,- dan sudah pernah dicicil, motor ditarik tetapi Hutang setelah ditelusuri menjadi 40 jutaan, kami nego ke BPR KS, sehingga disepakati harus bayar Rp.9 330.700,00,- saya tidak mau nama pribadi ataupun keluarga cacat, di karenakan saya juga akan mengajukan pinjaman pada bank lain, tapi sangat disayangkan BPR KS tidak profesional, masa setelah saya bayar lunas, status saya masih BI Checking, padahal saya sudah tidak ada sangkutan hutang piutang lagi dengan BPR KS, kan ini aneh, “ungkapnya.
“Padahal saat saya setor lunas dengan bukti pembayaran struck kertas brosur, saya di janjikan proses 25 hari kedepan akan di keluarkan bukti pernyataan lunas, setelah lebih satu bulan saya minta ternyata saya di persulit dengadengan berbagaj alasan, bahkan saya tidak di perbolehkan menghadap pimpinannya, saya padahal ingin tahu alasan pastinya.
“Bahkan mereka meminta pihak bank untuk buat surat pengajuan ke BPR, bila saya ingin mengajukan pinjaman, ini tidak nyambung saya merasa bahwa meminta bukti pernyataan lunas adalah hak konsumen dan kewajiban pihak BPR KS untuk mengeluarkan itu, terlepas saya mau minjam ke mana saja, itu bukan urusan mereka, ujar Novi dengan nada kesal.
Gunadi selaku suami mengungkapkan, “apa sulitnya pihak BPR KS mengeluarkan surat pernyataan lunas, kok sulit amat sih, padahal ini sudah kewajibannya, saya merasa di persulit kalau seperti ini, padahal kami sudah lunasi hutang disana, tapi masih BI Checking, kami tidak Terima apa yang telah dilakukan BPR KS, kami sebagai Konsumen merasa dirugikan dan dicurangi, kami akan mengambil langkah membuat pelaporan ke OJK dan BPSK.
Gunadi menambahkan, padahal motor saya sudah di sita dan sudah di lelang oleh BPR KS, bahkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke kita, tapi hutang malah terus jalan, bahkan bunganya saja sampai 40 juta, sementara pokok hanya 4 juta sekian, dan pernah juga di bayarkan, pikir saya motor sudah di lelang BPR KS hutang berhenti, ini kok malah terus jalan, “eluhnya.
Pihak BPR KS Vera di bagian CS Pinjaman mengatakan, “benar ini struck atau setor tunai pelunasan dari kami (BPR) dan sah kertas brosur, dan ini sudah lunas memang. Kalau bisa pihak Bank lain buatkan surat pengajuan ke kami, agar kami bisa keluarkan pernyataan lunas, karena ini adalah aturan main disini, saya yakin ini bisa dan ini sudah lunas, “ucapnya.
Setelah di desak pertanggung jawaban BPR KS tampak linglung, apa jaminan struck ini bisa di pakai,? Dan apa tanggung jawab BPR bila ini masih di nyatakan masih BI Cheking, padahal hutang sudah lunas.
Diduga pihak BPR KS sengaja mempermainkan konsumen atau nasabahnya, karena sudah jelas status kita masih BI Cheking. Terbukti saat kita ajukan pinjaman ke BCA kita masih masalah, dan kita tidak bisa di proses lanjut akibat status kita masih BI Cheking, “kata Gun. (Red)