Bandung, Sinarsuryanews.com == Buruknya pelayanan publik kembali diperlihatkan oleh jajaran Dinas Sosial Kabupaten Bandung. Kejadian ini bermula dari upaya konfirmasi awak media Sinarsurya.com terkait temuan data penerima bantuan Lanjut Usia Terlantar (LUT) yang diduga ganda atau tercatat dua kali sebagai penerima manfaat. (7/08/25)
Pada Jumat dua pekan lalu, tim media mendatangi Dinas Sosial dan diterima oleh seorang staf di Bidang Rehabilitasi Sosial bernama Novan. Ia menyampaikan bahwa dugaan data ganda tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pengecekan langsung ke lapangan. Novan pun berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Namun, hingga dua minggu berlalu, tidak ada tindak lanjut ataupun klarifikasi resmi dari pihak Dinas Sosial. Awak media kembali mendatangi kantor Dinsos untuk menanyakan progres verifikasi. Bukannya mendapat jawaban, awak media justru dialihkan ke Bidang Umum dan Kepegawaian.
Di sinilah pelayanan publik kian menunjukkan wajah buruknya. Setelah menemui Kepala Bidang Umum dan Kepegawaian, Enung Khusufatmawati, S.Sos., M.KP., awak media justru ditanya soal proposal, seolah hendak meminta sumbangan. Sikap arogan pun ditunjukkan Enung yang menjawab dengan ketus dan masuk kembali ke ruangannya sambil membanting pintu. “Sudah, arahkan saja ke Bidang Rehabilitasi Sosial!” ucapnya singkat tanpa penjelasan lebih lanjut.
Perlakuan ini menambah deretan buruknya etika pelayanan di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Bandung. Padahal, klarifikasi atas data bantuan sosial yang terindikasi tidak akurat adalah bagian dari transparansi publik, dan semestinya menjadi tanggung jawab dinas terkait.
Meski berita mengenai dugaan dobel penerima bantuan LUT sudah dimuat secara terbuka, hingga hari ini tidak ada pernyataan resmi dari Bidang Rehabilitasi Sosial. Sementara, data di lapangan menunjukkan bahwa hanya satu paket bantuan LUT yang diterima, meski nama yang bersangkutan tercatat dua kali.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait validitas data penerima bantuan sosial dan sejauh mana pengawasan serta verifikasi dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bandung. Apakah ini murni kelalaian atau ada indikasi penyimpangan administratif?
Media dan masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat dan pelayanan yang profesional. Dinas Sosial, sebagai institusi publik, semestinya membuka diri terhadap kontrol sosial, bukan justru menutup rapat dan bersikap represif terhadap awak media. (HW)






