
Sukabumi, sinarsuryanews.com – Sertijab Kades dan pelantikan PJ kepala desa Karanggesan di isi oleh perangkat kecamatan Jampang Kulon Edi Erlan, SIP. di Aula kantor Desa Karanggesan Kecamatan Jampang Kulon, Kamis (13/06/2019). Acara tersebut dihadiri oleh Camat Jampang Kulon Sujana, SIP. dan jajaran, Kapolsek Jampang Kulon, para kepala desa se-kecamatan Jampang Kulon, BPD, tokoh masyarakat, pemuda, ulama dan lembaga-lembaga desa Karanggesan.
Menurut Camat Jampang Kulon Sujana, SIp. berdasarkan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Perda 51 yang ubah menjadi nomor 6 tahun 2017 dan Perbub Nomor 26 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2815 SK masa jabatan kades Karanggaesan habis tanggal 5 Mei 2019 jabatan kades.

“Tujuan penjabat kepala desa PJ desa Karanggesan untuk mengisi kekosongan pemerintahanan kepala desa, hingga pelantikan kepala desa dilantiknya kepala desa definitif kemungkinan yang akan dilaksanakan pada bulan November 2019,” ungkapnya. (MyKuncir|Kowasi)