DEMOKRASI Bangkit Di Bumi Wiralodra, DPRD Akan Gunakan Hak Interprelasi Pada Bupati.

Kabupaten Indramayu SinarSuryaNews.Com,- Dalam sidang paripurna pada Kamis 13 Januari 2022 di gedung DPRD Indramayu dimana sebanyak 38 anggota Dewan mengusulkan dan mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Indramayu, dalam kaitan ini Jumlah inisiator hak interpelasi lebih dari setengah jumlah keseluruhan anggota DPRD Kabupaten Indramayu sebanyak 50 orang, Sementara kubu PDIP Pengusung Bupati terkesan kecolongan dan tidak menyangka paripurna kali ini membuat mereka gerah.

Sumber SS di gedung dewan itu menyebutkan, interprelasi yang diajukan terkait Perumdam Tirta Darma Ayu dan perusahaan daerah Bumi Wiralodra Indramayu (PD BWI) juga halnya dengan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan.

Dari permasalahan yang disampaikan, sepertinya ada kehendak masyarakat dan anggota Dewan agar pimpinan daerahnya tida dirong – rong siapapun mengingat, mengetahui misal dengan BWI satu satunya wadah yang sah dan memiliki legalitas perijinan yang tidak cacat hukum dalam penyaluran beras BANSOS, kini telah dinonaktifkan sehingga memberi peluang pada para pemain beras yang menunggangi orang orang partai dan akibatnya masyarakat dapat menerima beras berkwalitas buruk akibat adanya semacam penyunatan secara terselubung yang dilakukan orang – orang petinggi partai di tingkat Jawa Barat dari parpol berkuasa, Demikian juga dengan hal hal lainnya diatas.

Mengenai tata kelola pemerintahan sepertinya paling diminati para ASN sebab diakui atau kini tidak terjadi semacam keresahan mengingat sejumlah kebijakan pemerintah daerah baik rotasi dan mutasi yang berdampak pada kepentingan orang banyak Itu yang harus ditanyakan misalnya keterlambatan gaji PNS di bulan Januari 2022 akibat tidak adanya pejabat diposisi yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan gaji PNS, Soal kebijakan efisiensi karyawan di lingkungan BUMD seperti di PerumdamTirta Darma Ayu dan Dishub serta penghapusan tenaga honorer.

Achmad Nur Irsyad Ketua ORMAS WN.Nusantara Korwil Indramayu menyatakan pihaknya menyambut gembira atas rencana Dewan menggunakan hak interprelasi kepada eksekutif “ini hembusan angin segar pertama yang ditunggu tunggu mayoritas masyarakat terutama penggiat sosial, Kami dukung itu dan insya Alloh pihaknya akan merepat ke DPRD dalam waktu dekat agar segala permasalahan tida harus kami urus sesuai koridor hukum”, Tuturnya.

Lain lagi dengan Ir.Iwan Hendrawan mantan ketua DPRD Indramayu, dia adalah orang pertama yang menggulirkan wacana Interprelasi di Indramayu dan tulisannya dimedia termasuk di SS mendapat banyak tanggapan positif. Ia menyebutkan bahwa paripurna di Dewan Hari ini (Kamis 13/01/2022) yang secara mendadak membahas hak interprelasi adalah merupakan kemajuan yang patut di apresiasi, Sebab ini sejarah DEWAN yang patut diacungi jempol mengingat sejak Doeloe termasuk eranya menjabat ketua, hak interprelasi itu seakan tabu “belum ada sejarahnya dewan gunakan hak interprelasi pada eksekutif, baru sekarang ini ada dan perlu didukung oleh semua elemen masyarakat terutama masyarakat yang cerdik, pandai dan nasionalis yang berkebangsaan, Kita sambut bangkitnya DEMOKRASI di tanah Wiralodra ini”. Ucapnya penuh semangat. (SuhermanBdg)