Kabupaten Bandung – Kegiatan di salah satu cabang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan. Hal ini menyusul adanya dugaan penjualan jaket “trending” keanggotaan PGRI kepada para guru dengan harga sekitar Rp175.000 per potong. (9 Maret 2026)
Informasi yang dihimpun Jejak Fakta News Jabar, penjualan jaket tersebut diduga dilaksanakan oleh Amud, yang saat ini menjabat sebagai pengurus bidang logistik PGRI Cabang Paseh. Amud sendiri diketahui merupakan mantan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kecamatan Paseh yang kemudian menjadi anggota PGRI.
Dalam praktiknya, jaket tersebut disebut-sebut dijual kepada anggota dengan rekomendasi dari Ketua PGRI Kecamatan Paseh, Engkos, S.Pd. Bahkan, muncul dugaan bahwa pembelian jaket tersebut diarahkan menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari anggaran pemerintah untuk kebutuhan operasional sekolah.
Sejumlah pihak menilai, apabila benar pembelian tersebut menggunakan anggaran BOSP, maka hal itu perlu dikaji kembali karena dana tersebut memiliki aturan penggunaan yang jelas dan harus sesuai dengan kebutuhan pendidikan di sekolah.
Ironisnya, aktivitas tersebut disebut masih berjalan meskipun saat ini tengah berlangsung pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat di wilayah Kecamatan Paseh. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan anggaran, termasuk dugaan penggelembungan dalam belanja barang dan jasa (barjas).
Sejumlah sumber menyebutkan, lemahnya pengawasan selama ini membuat praktik yang diduga tidak sesuai aturan semakin marak. Mereka berharap pihak terkait segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar penggunaan anggaran pendidikan tetap transparan dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus PGRI Kecamatan Paseh maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (BS)











